Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Cara Daftarnya
19 Agustus 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial berupa bantuan pangan yang ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai. Tujuan program ini untuk memenuhi kebutuhan pangan KPM sebagai bentuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Besaran bantuan BPNT adalah Rp 200.000 per KPM per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli beras dan/atau telur. Bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai dan harus digunakan untuk membeli bahan pangan melalui kartu elektronik yang diberikan.
Untuk menjadi penerima bantuan ini, ada beberapa syarat penerima BPNT yang harus dipenuhi. Simak informasi seputar persyaratan dan cara daftar BPNT berikut ini.
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk dapat menerima BPNT, keluarga penerima manfaat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Bantuan Pangan Non Tunai
Untuk mendaftarkan diri pada program BPNT, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buat Usulan
Langkah pertama yang perlu dilakuakan adalah membuat usulan. Pengajuan usulan dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan langkah berikut:
Masyarakat juga bisa membuat usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Usulan yang diajukan melalui aplikasi Cek Bansos akan diverifikasi oleh Desa atau Kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG untuk memastikan kelayakannya.
2. Validasi Usulan oleh Operator Kabupaten
Setelah usulan diverifikasi di tingkat desa/kelurahan, data usulan yang masuk pada aplikasi SIKS-NG akan divalidasi oleh operator kabupaten, yang biasanya dikelola oleh Dinas Sosial. Tujuannya untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan kriteria penerima bantuan.
3. Pengolahan Data Usulan oleh Kementerian Sosial RI
Kementerian Sosial akan melakukan pengolahan terhadap data usulan yang telah divalidasi oleh kabupaten. Pengolahan data ini digunakan untuk menentukan apakah usulan tersebut memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.
4. Penetapan Penerima Bantuan Sosial
Usulan yang memenuhi kriteria akan ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima BPNT. Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data yang telah dilakukan sebelumnya.
5. Penyaluran Bantuan Sosial
Bantuan sosial akan diserahkan dalam bentuk non tunai melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau lewat PT POS Indonesia. Penerima bantuan akan menerima kartu atau buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan bantuan.
ADVERTISEMENT
(SAI)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.