Konten dari Pengguna

Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 dan Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peserta PPG sedang mengisi lapor diri. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peserta PPG sedang mengisi lapor diri. Foto: Pexels

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya meningkatkan kompetensi guru dengan cara mempercepat sertifikasi lewat Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2025.

Program ini sudah memasuki tahap kedua dengan pendaftaran yang dijadwalkan pada 7–12 Juli 2025. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.

Tahap ini menandai dimulainya proses pembentukan calon guru yang profesional dan berkompeten di bidangnya. Lalu, bagaimana tata cara lapor diri untuk PPG Guru Tertentu tahap 2 2025?

Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025

Ilustrasi tata cara lapor diri PPG Guru Tertentu tahap 2 2025. Foto: Pexels

Mengutip laman ppg.unirow.ac.id, lapor diri PPG merupakan proses resmi di mana peserta secara formal mengonfirmasi kehadirannya dalam program studi. Tahapan ini mencakup pengumpulan data, verifikasi dokumen, serta pengenalan terhadap lingkungan akademik.

Untuk PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2, proses lapor diri dijadwalkan berlangsung pada 17–26 Juli. Meski belum dimulai, peserta disarankan untuk mempersiapkan diri dengan memahami tata cara lapor diri yang benar. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://ppg.simpkb.id.

  • Masukkan alamat email dan kata sandi akun SIMPKB masing-masing, lalu klik tombol "Masuk".

  • Setelah masuk, perhatikan informasi yang muncul, termasuk data LPTK dan akun Belajar.id, lalu catat dengan baik.

  • Klik tombol hijau bertuliskan 'Lapor Diri'.

  • Peserta akan diarahkan ke situs resmi LPTK yang ditunjuk.

  • Di laman LPTK, cari dan klik menu “Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2”.

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diminta untuk proses lapor diri.

  • Unggah dokumen yang diperlukan melalui formulir lapor diri yang tersedia di situs LPTK.

  • Lengkapi data diri sesuai permintaan LPTK dan ikuti seluruh tahapan sampai selesai.

Baca juga: Contoh Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 dan Dokumen Persyaratannya

Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

Ilustrasi keentuan dokumen lapor diri PPG Guru Tertentu tahap 2 2025. Foto: Pexels

Peserta PPG Guru Tertentu harus menyiapkan berbagai dokumen penting untuk lapor diri yang dilakukan secara daring. Seluruh berkas diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK, sesuai penempatan yang tertera di akun SIMPKB masing-masing.

Berikut ini adalah ketentuan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 yang dihimpun melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemdikdasmen RI:

  • Pakta Integritas

  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

  • Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV

  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM

  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

  • Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

  • Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

  • Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)

  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

(RK)