Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Tata Cara Menyanggah Berkas CPNS 2024 beserta Persyaratannya
20 September 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 sudah dirilis sejak 14 September lalu. Peserta yang dinyatakan gagal namun merasa sudah mengunggah dokumen secara benar, diperbolehkan untuk mengajukan sanggahan. Bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
Sebelum membahasnya, sebaiknya pahami terlebih dahulu definisi masa sanggah CPNS . Menurut laman sscasn.bkn.go.id, masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan atas hasil pengumuman yang dianggap tidak sesuai.
Dalam masa sanggah ini, instansi pemerintahan juga dipersilakan untuk menanggapi sanggahan dari pesertaCPNS. Namun, periodenya dibatasi hanya sampai 3 hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Bagi yang masih bingung, simak tata cara menyanggah berkas CPNS 2024 berikut ini.
Cara Menyanggah Berkas CPNS 2024
ADVERTISEMENT
Syarat Menyanggah Berkas CPNS
Masih mengutip buku yang sama, ternyata ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi peserta ketika mengajukan sanggahan. Berikut poin-poinnya yang harus diperhatikan:
ADVERTISEMENT
(SFN)