Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas? Ini Aturannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah masa sanggah bisa upload ulang berkas? Pertanyaan ini mungkin terpikirkan Anda yang tidak lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Sebagai informasi, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi 2023 diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila merasa keberatan dengan hasil tes yang diterima. Sanggahan dapat diajukan melalui portal SSCASN pada 19-21 Oktober 2023.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, dan tidak mengada-ada. Mereka juga dapat mengunggah bukti pendukung yang diperlukan. Lalu, apakah itu berarti masa sanggah bisa upload ulang berkas?
Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?
Mengutip laman SSCASN BKN, berkas yang sudah diunggah tidak bisa diganti lagi setelah pelamar mengakhiri proses pendaftaran. Dengan kata lain, pelamar tidak dapat mengubah, memperbaiki, memperbarui, atau upload ulang berkas selama masa sanggah.
Saat masa sanggah, pelamar memang diperbolehkan untuk mengunggah dokumen tertentu sebagai bukti sanggahan. Namun, bukan berarti dokumen ini berfungsi untuk menggantikan berkas yang telah di-upload.
Sebab, pada dasarnya masa sanggah adalah kesempatan bagi pelamar untuk menyatakan data atau dokumen yang diunggah sudah benar setelah tim verifikator melakukan kesalahan saat memeriksanya.
Nantinya, bukti sanggahan akan diverifikasi ulang oleh panitia. Sanggahan akan diterima jika kesalahannya ada pada panitia. Namun, apabila kesalahan berasal dari pelamar, maka sanggahan akan ditolak dan tidak mengubah hasil verifikasi. Beberapa kesalahan pelamar yang sering ditemui misalnya salah upload berkas, salah memasukkan nama, atau salah tulis gelar.
Dengan sanggahan yang disampaikan pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada masa jawab sanggah yang berlangsung pada 19-23 Oktober 2023. Sementara itu, hasil sanggahnya akan diumumkan pada 22-28 Oktober 2023.
Baca juga: Passing Grade CPNS 2023, Cek Ketentuan Terbarunya di Sini
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023
Sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dapat diajukan melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman sscasn.bkn.go.id.
Login menggunakan akun yang terdaftar sebagai peserta CPNS.
Buka pengumuman hasil seleksi administrasi.
Klik opsi ‘Ajukan Sanggah’.
Cek dokumen bermasalah yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Lengkapi kolom isian sanggah dengan menjelaskan alasan sanggah secara jujur dan realistis. Lengkapi juga dengan bukti pendukung yang diperlukan.
Centang kotak pernyataan bahwa pelamar bersedia menanggung akibat jika isian sanggah tidak sesuai dengan dokumen.
Klik ‘Akhiri Proses Sanggah’ dan centang semua pernyataan yang muncul.
Selanjutnya akan muncul kotak notifikasi bertuliskan “Pengajuan Sanggah Berhasil”.
Jika sanggahan diterima, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan tulisan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.
Setelah dinyatakan lolos, pelamar bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap rekrutmen berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKD CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung pada 9-18 November mendatang.
(ADS)
