TGP Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Kemendikdasmen

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak Januari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TGP) dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, tunjangan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Perubahan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan finansial guru. Tak hanya itu, dana TGP kini juga langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, memasuki akhir Mei 2026, banyak guru mulai mempertanyakan jadwal pencairan tunjangan bulan ini. Lantas, TGP Mei 2026 kapan cair? Simak jadwal resminya berikut ini.
TGP Mei 2026 Kapan Cair?
Jadwal pencairan TGP Mei 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026. Berikut rinciannya:
Input dan/atau pembaruan data guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND): paling lambat tanggal 10 setiap bulan
Sinkronisasi dan validasi data: paling lambat tanggal 13 setiap bulan
Penetapan penerima tunjangan: paling lambat tanggal 15 setiap bulan
Rekomendasi: paling lambat tanggal 20 (untuk Januari-November), serta setelah tanggal 15 (untuk Desember)
Penyaluran: setelah tanggal 20 untuk Januari-November), serta setelah tanggal 15 (untuk Desember)
Berdasarkan jadwal tersebut, dapat diketahui bahwa penyaluran TGP Mei 2026 mulai dilakukan setelah tanggal 20 Mei 2026. Guru yang belum menerima dana tunjangan dapat mengecek rekening masing-masing secara berkala. Selain itu, informasi pencairan tunjangan guru juga dapat dipantau secara daring melalui aplikasi Info GTK.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2026? Ini Informasinya
Tahapan Penyaluran TGP
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TGP) dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Mengutip Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, berikut tahapannya:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
Pada tahap awal, guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) perlu memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan pendampingan operator sekolah. Data yang perlu diperbarui meliputi:
Satuan administrasi pangkal
Beban kerja
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Tanggal lahir
Status kepegawaian
Setelah proses pembaruan selesai, satuan pendidikan dan dinas terkait perlu memastikan data guru ASND di Dapodik sudah akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.
2. Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan
Selanjutnya, Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan validasi data guru ASND antara Dapodik dan aplikasi pengelolaan tunjangan. Setelah proses tersebut selesai, pusat akan menetapkan penerima tunjangan melalui surat keputusan penerima tunjangan yang diterbitkan setiap bulan.
3. Penyaluran Tunjangan
Tahap terakhir adalah penyaluran tunjangan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening masing-masing guru yang telah ditetapkan sebagai penerima. Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal sesuai surat keputusan penerima tunjangan.
(NSF)
