TPG TW 1 2025 Kapan Cair? Para Guru Perlu Tahu Jadwalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah penantian panjang, akhirnya ada kabar baik bagi para guru yang sedang menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. Sebab, pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan bahwa pencairan TPG 2025 akan dilakukan tepat waktu.
Dikutip dari Instagram @Kemendikdasmen, pencairan TPG kali ini akan mengikuti skema baru, di mana dana yang diterima akan langsung ditransfer ke rekening guru. Skema ini bertujuan untuk mempercepat proses dan mencegah keterlambatan pencairan.
Proses pencairan tunjangan guru dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau dikenal dengan istilah triwulan (TW). Lantas, TPG TW 1 2025 kapan cair? Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkapnya berikut ini.
TPG TW 1 Kapan Cair?
Menurut data Kemendikdasmen, sebanyak 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN akan menerima TPG. Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi dan validasi data serta nomor rekening guru untuk memastikan kelancaran proses pencairan.
Setelah proses tersebut selesai, dana TPG akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan TPG 2025.
Namun, jika merujuk pada Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025, TPG TW 1 2025 dijadwalkan cair pada bulan Maret. Rencananya, tunjangan ini akan dicairkan sebelum Idulfitri agar guru dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.
Peraturan Menteri tersebut juga mencantumkan jadwal pencairan TPG 2025 untuk triwulan-triwulan berikutnya yang dapat dilihat pada jadwal berikut:
Triwulan 1 mulai bulan Maret
Triwulan 2 mulai bulan Juni
Triwulan 3 mulai bulan September
Triwulan 4 mulai bulan November
Besaran TPG bagi guru ASN setara dengan gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru non-ASN yang telah bersertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Dengan demikian, pada Maret 2025, guru non-ASN akan menerima total Rp 6 juta untuk tiga bulan.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2025
Agar dapat menerima TPG tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru. Berikut adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek):
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen sebagai bukti kualifikasi profesional di bidang pendidikan.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai guru aktif yang menjalankan tugas sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.
Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar memenuhi syarat untuk pencairan tunjangan.
Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.
Guru yang berhak mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal sesuai regulasi pemerintah.
Data guru harus tercatat dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru tidak bekerja sebagai pegawai aktif di instansi lain.
Baca juga: Cara Cek NRG di Info GTK dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
(RK)
