Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Ini Skema Pencairan dan Besarannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan insentif yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik, baik guru ASN maupun non-ASN. Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas profesionalisme dan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya.
Berbeda dari tahun sebelumnya yang disalurkan tiap tiga bulan sekali, Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 dikabarkan cair secara bulanan dan langsung masuk ke rekening penerima. Skema baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga stabilitas keuangan mereka.
Selengkapnya terkait skema baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 dan besarannya, simak artikel ini!
Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Pemerintah berencana mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru mulai tahun 2026. Jika sebelumnya tunjangan ini dibayarkan setiap tiga bulan, ke depan pencairannya akan dilakukan secara bulanan. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam program Info A1 kumparan.
"Tapi sebagian besar lancar, menerima maksimal 3 bulan sekali insyaallah tahun depan bisa tiap bulan," ucap Abdul Mu'ti pada Mingu (2/11), dikutip dari kumparanNEWS.
Selain perubahan jadwal pencairan, tunjangan guru ini juga akan disalurkan langsung ke rekening guru oleh Kementerian Keuangan.
Namun, sebelum menerima Tunjangan Sertifikasi Guru, terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui. Mengacu pada Puslapdik Kemendikdasmen, guru yang telah bersertifikasi harus melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Dapodik. Guru juga diwajibkan memperbarui data gaji pokok serta data kepegawaian lainnya melalui aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi untuk memastikan data guru di Dapodik valid, akurat, dan logis. Hasil verifikasi tersebut kemudian divalidasi serta dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Puslapdik Kemendikdasmen.
Setelah proses validasi selesai, Dinas Pendidikan memberikan persetujuan atas data yang telah diverifikasi. Puslapdik kemudian menetapkan penerima TPG dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SKTK setiap semester. Data penetapan tersebut menjadi dasar rekomendasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR).
Tahap akhir, data dari SIMBAR disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Baca Juga: Jadwal Libur Awal Puasa 2026 untuk Guru dan Pelajar Indonesia
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Meski skema pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 mengalami perubahan, besaran tunjangan yang diterima guru tetap sama. Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru bagi guru ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, guru non-ASN berhak menerima Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
(NSF)
