Konten dari Pengguna

Usia Pensiun Karyawan Swasta 2023 di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 November 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi usia pensiun karyawan swasta. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi usia pensiun karyawan swasta. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, usia pensiun karyawan swasta 2023 telah diatur. Hal ini juga melibatkan penghitungan pesangon bagi karyawan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pensiun adalah usia di mana masa kerja aktif seseorang berakhir dan memasuki transisi ke masa beristirahat. Orang yang pensiun atau pensiunan merupakan orang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.
Usia pensiun sendiri telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan lainnya. Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan uang pesangon.

Usia Pensiun Karyawan Swasta 2023

Ilustrasi usia pensiun karyawan swasta. Foto: Unsplash
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015. Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun atau PP 45/2015, usia pensiun karyawan swasta 2023 adalah 57 tahun. Usia ini selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Namun saat ini, usia pensiun tidak disebutkan secara tersurat dalam undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Usia pensiun karyawan swasta diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama di perusahaan swasta masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dalam PP 45/2015, diatur juga tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang manfaatnya dapat dibayarkan salah satunya ketika pekerja telah mencapai usia pensiun.
Dalam aturan JHT, disebutkan bahwa pencairannya dapat dilakukan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun. Jadi, berdasarkan aturan-aturan di atas, dapat disimpulkan bahwa usia pensiun tergantung dengan aturan perusahaan.
Namun, dapat disepakati bahwa usia pensiun karyawan swasta 2023 adalah antara 56 dan 57 tahun, yang selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga usia 65 tahun.

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Ilustrasi usia pensiun karyawan swasta. Foto: Unsplash
Pekerja yang pensiun dan sudah menjadi pemegang BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima JHT atau Jaminan Pensiun (JP). Keduanya dapat mulai diurus ketika pekerja masih berstatus aktif bekerja.
ADVERTISEMENT
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
JHT bertujuan untuk menyokong kesiapan finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi khusus. Ketiga kondisi tersebut adalah pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Singkatnya, JHT dapat diterima oleh karyawan swasta.
Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang. Hal ini dapat disebabkan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
ADVERTISEMENT
Peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Kategori ini meliputi CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.
(TAR)