Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Usul Penetapan NI PPPK: Pengertian, Tahapan, dan Jadwalnya
19 Desember 2023 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Usul penetapan NI PPPK adalah tahap terakhir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pengisian DRH NI PPPK selesai dilakukan. Pada seleksi PPPK 2023, usul penetapan NI PPPK dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
NI PPPK atau Nomor Induk PPPK adalah nomor yang berfungsi sebagai identitas pegawai dalam berbagai hal penting, seperti pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, pelayanan jaminan sosial, serta pelayanan lainnya.
NI PPPK terdiri atas 18 digit angka yang memuat informasi tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja calon PPPK, jenis kelamin calon PPPK dan nomor urut calon PPPK.
Peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK akan diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen pendukung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang telah diunggah oleh peserta akan diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh instansi terkait. Jika telah sesuai, instansi akan mencetak usul penetapan NI PPPK. Lantas, apa yang dimaksud dengan usul penetapan NI PPPK?
ADVERTISEMENT
Pengertian Usul Penetapan NI PPPK adalah
Usul penetapan NI PPPK adalah pengajuan atau usulan penetapan nomor induk peserta PPPK dari instansi terkait yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, berikut adalah alur atau tahapan penetapan NI PPPK:
1. Pemberkasan Dokumen
Proses penetapan NI PPPK diawali dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos, yakni meliputi DRH dan kelengkapan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
Berkas yang telah diunggah oleh peserta akan diperiksa oleh instansi yang bersangkutan guna memastikan kebenaran dan keabsahannya.
ADVERTISEMENT
3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
Jika dokumen telah sesuai dengan persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang kemudian ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili.
Dokumen usulan NI PPPK kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.
4. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
Setelah diterima oleh BKN atau Kantor Regional, dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data peserta PPPK yang lulus seleksi dengan lowongan jabatan yang telah ditetapkan.
5. Input Data Peserta ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
Jika usulan penetapan NI PPPK memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Selanjutnya, Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
6. Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul
Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.
7. Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.
(SFR)