Konten dari Pengguna

Wilayah Kerja Terkecil yang Digunakan pada SE2026

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

  Ilustrasi wilayah kerja terkecil dalam Sensus Ekonomi 2026. Foto: Unsplsh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wilayah kerja terkecil dalam Sensus Ekonomi 2026. Foto: Unsplsh

Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) untuk mendata seluruh kegiatan usaha di Indonesia. Data yang dikumpulkan melalui sensus ini akan menjadi dasar dalam menggambarkan kondisi perekonomian nasional secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, BPS menggunakan wilayah kerja statistik (wilkerstat) level terkecil sebagai area pencacahan. Pembagian wilayah ini bertujuan memudahkan petugas dalam mengenali wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, pembagian wilayah yang jelas juga membantu meminimalkan kesalahan pencacahan sehingga kualitas data tetap terjaga. Lalu, apa wilayah kerja terkecil yang digunakan dalam SE2026?

Wilayah Kerja Terkecil yang Digunakan pada SE2026 adalah?

Ilustrasi wilayah kerja terkecil dalam Sensus Ekonomi 2026. Foto: Unsplsh

Dalam SE2026, BPS menjadikan Satuan Lingkungan Setempat (SLS), yang merupakan level terkecil dalam wilayah kerja statistik (wilkerstat), sebagai area pencacahan yang digunakan oleh petugas lapangan.

Penggunaan SLS sebagai wilayah pencacahan bukanlah hal baru. Sejak 2020, wilayah ini telah digunakan dalam berbagai kegiatan sensus yang dilakukan BPS. Berdasarkan penjelasan lembaga tersebut, SLS merupakan satuan wilayah yang berada di bawah desa atau kelurahan dan umumnya ditetapkan melalui peraturan daerah maupun peraturan desa.

Nama SLS dapat berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa contoh SLS yang umum dijumpai antara lain Rukun Tetangga (RT), dusun, jorong, lingkungan, dan sebutan lainnya. Adapun batas wilayah SLS dapat berupa batas alam, batas buatan, maupun batas imajiner yang telah disepakati.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, wilayah kerja ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • SLS: merupakan wilayah di bawah desa atau kelurahan yang memiliki ketua dan pengurus yang aktif serta keberadaannya diakui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

  • Non-SLS: adalah wilayah yang tidak termasuk dalam cakupan SLS mana pun, baik karena tidak berpenghuni maupun karena belum memiliki kepengurusan SLS yang resmi.

Adapun wilayah non-SLS ini umumnya berupa area perkebunan, persawahan, hutan, atau wilayah pemekaran desa yang belum memiliki struktur kepengurusan.

Cakupan Perubahan pada SLS

Ilustrasi wilayah kerja terkecil dalam Sensus Ekonomi 2026. Foto: Unsplsh

Penggunaan SLS sebagai wilayah pencacahan memiliki tantangan tersendiri karena sangat dinamis. Berdasarkan Buku Pedoman Pendataan Lapangan Sensus Ekonomi 2026, perubahan pada SLS dapat terjadi dalam waktu yang relatif singkat. Beberapa bentuk perubahan tersebut meliputi:

1. Pemekaran

Pemekaran adalah pembentukan SLS baru yang berasal dari pemecahan sebagian wilayah SLS yang sudah ada. Misalnya, Desa Diloa di Kecamatan Jila, Kabupaten Mimika, awalnya hanya memiliki satu SLS, yakni RT 001. Namun, seiring perkembangan wilayah, dibentuk RT 002 yang merupakan hasil pemekaran dari RT 001.

2. Penggabungan

Penggabungan adalah penyatuan dua atau lebih wilayah SLS menjadi satu wilayah administrasi yang sama. Contohnya terjadi di Desa Sigulai, yang memiliki SLS Dusun Sinar Mutiara serta wilayah Non-SLS Transmigrasi Sigulai yang berdekatan. Ketika wilayah transmigrasi tersebut resmi masuk ke dalam Dusun Sinar Mutiara, kedua wilayah itu kemudian digabungkan.

3. Perubahan Nama atau Tingkatan

Perubahan ini terjadi ketika nama atau struktur tingkatan wilayah SLS mengalami penyesuaian. Sebagai contoh, Desa Lugu yang semula memiliki dua tingkatan SLS, yaitu RT dan dusun, kemudian mengalami perubahan menjadi tiga tingkatan, yakni RT, RW, dan dusun.

4. Perubahan Batas

Perubahan batas terjadi ketika garis batas suatu SLS mengalami penyesuaian, meskipun nama, tingkatan, dan status wilayahnya tetap sama. Misalnya, di Desa Leles terdapat SLS Dusun Bedegur yang mengalami perubahan batas wilayah. Namun, nama, tingkatan, dan keberadaan wilayah tersebut tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Baca Juga: Keluarga yang Membantu Usaha Tanpa Menerima Upah Dicatat dalam SE2026 Sebagai?

(SA)