Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Zakat Fitrah Uang 2023 Berapa? Ini Besarannya untuk Wilayah DKI Jakarta
14 April 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik 8 asnaf, di antaranya fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan. Penyalurannya dilakukan selambat-lambatnya sebelum khatib naik mimbar saat sholat Ied.
Bagi warga Jakarta yang ingin membayarnya tapi belum tahu besaran zakat fitrah uang 2023 berapa, cek nominalnya dalam artikel berikut.
Zakat Fitrah Uang 2023 Berapa?
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap umat Muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras, makanan pokok, maupun uang.
Menurut laman BAZNAS , beras atau makanan pokok yang wajib diberikan untuk zakat fitrah adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan, zakat fitrah berupa uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut sesuai dengan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan, “Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering.”
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah bagi warga Jakarta setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Setelah menentukan barang yang disalurkan untuk berzakat, umat Muslim dapat membayarkannya dengan batas waktu sampai pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V rulisan Yusak Burhanudin, Muhammad Najib, berikut tata cara membayar zakat fitrah untuk menjadi panduan:
ADVERTISEMENT
1. Memilih Layanan Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat diberikan secara langsung kepada mustahik atau melalui perantara amil zakat seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Kini, masyarakat juga semakin dimudahkan dengan hadirnya berbagai platform yang bisa dipilih untuk membayarkan zakat fitrah secara online. Misalnya, Kitaisa, Tokopedia, dan Bukalapak.
2. Membaca Niat Zakat Fitrah
Ketika hendak mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, seorang Muslim harus membaca niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِي قَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى
Nawaitu n ukhrija zakatal-fithri 'an nafii fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena Allah.”
3. Doa Zakat FItrah
Panitia atau yang menerima zakat harus membaca doa sebagai berikut:
اٰجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَنْقَيْتَ، وَاجْعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Aajarakallahuma fiima a'thaita, wa baraaka laka fimaa anqaita, waj'alhu laka thahuuraa.
ADVERTISEMENT
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
(ADS)