2 Cara untuk Melakukan Pendaftaran HAKI yang Perlu Diketahui

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Agar sebuah bisnis dapat terlindungi oleh negara, maka pebisnis perlu mendaftarkannya ke HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Secara umum, ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI, yaitu Pengakuan Hak dan Pendaftaran Hak.
Tentu saja terdapat sejumlah persyaratan dan juga prosedur yang harus dilakukan oleh pebisnis agar bisa mendapatkan HAKi tersebut. Oleh karena itulah, penting bagi para pebisnis untuk mengetahui informasi tersebut dengan baik.
2 Cara untuk Melakukan Pendaftaran HAKI
Mengutip dari buku Hukum Hak Cipta Edisi 5, Eddy Damian (2021), ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI, yaitu Pengakuan Hak dan Pendaftaran Hak. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa tahapan atau prosedur yang perlu dilewati agar bisa mendapatkan HAKI secara resmi.
Berikut ini adalah tata cara daftar HAKI secara online yang bisa diikuti dan perlu diketahui oleh para pebisnis.
Pertama, login terlebih dahulu ke website resmi www.dgip.go.id.
Kemudian pilih e-FILING HKI dan klik Registrasi Akun Hak Cipta.
Setelah itu, nantinya akan diarahkan untuk mengisi formulir data diri sesuai yang tertera di website.
Pastikan untuk mengisi biodata diri dengan lengkap dan benar. Mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya. Kemudian klik Daftar.
Setelah itu, akan langsung diarahkan ke dalam index login E-Hakcipta, di mana nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa registrasi sudah selesai dan silakan membuka email untuk mengaktifkan akun.
Selanjutnya, buka email dan cek pesan masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan User Activation.
Jika sudah, klik link yang ada di dalam email untuk melakukan aktivitas akun.
Lalu, user akan diarahkan kembali ke laman E-Hakcipta untuk melakukan login ulang.
Tunggu selama beberapa saat hingga petugas E-Hakcipta melakukan persetujuan diaktifkannya akun selama maksimal dua hari kerja.
Apabila sudah mendapatkan persetujuan dari petugas aplikasi, maka user akan mendapatkan email pemberitahuan.
Setelah itu, user bisa langsung mendaftarkan HAKI secara online dengan mengikuti petunjuk yang tertera di website. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu agar prosesnya lancar.
Baca Juga: Pengertian HAKI dan Manfaatnya dalam Dunia Industri
Jadi, kesimpulannya adalah ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI, yaitu Pengakuan Hak dan Pendaftaran Hak. Semoga bermanfaat. (Anne)
