Konten dari Pengguna

2 Cara untuk Melakukan Pendaftaran HAKI yang Perlu Diketahui

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Juni 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Agar sebuah bisnis dapat terlindungi oleh negara, maka pebisnis perlu mendaftarkannya ke HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Secara umum, ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI, yaitu Pengakuan Hak dan Pendaftaran Hak.
ADVERTISEMENT
Tentu saja terdapat sejumlah persyaratan dan juga prosedur yang harus dilakukan oleh pebisnis agar bisa mendapatkan HAKi tersebut. Oleh karena itulah, penting bagi para pebisnis untuk mengetahui informasi tersebut dengan baik.

2 Cara untuk Melakukan Pendaftaran HAKI

Ilustrasi ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Hukum Hak Cipta Edisi 5, Eddy Damian (2021), ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI, yaitu Pengakuan Hak dan Pendaftaran Hak. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa tahapan atau prosedur yang perlu dilewati agar bisa mendapatkan HAKI secara resmi.
Berikut ini adalah tata cara daftar HAKI secara online yang bisa diikuti dan perlu diketahui oleh para pebisnis.
ADVERTISEMENT
Jadi, kesimpulannya adalah ada dua cara untuk melakukan pendaftaran HAKI, yaitu Pengakuan Hak dan Pendaftaran Hak. Semoga bermanfaat. (Anne)