Konten dari Pengguna

Alasan Hukum Menikah Menjadi Makruh

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Februari 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kapan hukum menikah menjadi makruh? Sumber: caroline veronez/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapan hukum menikah menjadi makruh? Sumber: caroline veronez/unsplash
ADVERTISEMENT
Kapan hukum menikah menjadi makruh? Pertanyaan tersebut kerap ditanyakan oleh umat muslim yang sudah termasuk ke dalam kategori usia menikah.
ADVERTISEMENT
Adapun perlu diketahui bahwa hukum menikah wajib bagi muslim yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menikah serta berkomitmen untuk menghindari perbuatan zina. Namun, ada keadaan tertentu yang menyebabkan hukum menikah menjadi makruh.

Kapan Hukum Menikah menjadi Makruh?

Ilustrasi kapan hukum menikah menjadi makruh? Sumber: drew coffman/unsplash
Telah jelas dan terang dalam dalil bahwa menikah itu merupakan perintah Allah Swt. dan Rasulnya kepada umat muslim. Namun, hal tersebut tidak lantas membuat menikah menjadi wajib secara mutlak.
Ada situasi dan kondisi tertentu dari seseorang yang dapat mengubah hukum menikah. Misalnya, menjadi makruh.
Selain memiliki hukum yang wajib dan sunnah, hukum menikah dapat pula menjadi makruh. Makruh adalah perkara yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.
Namun, hukum makruh lebih kepada yang kedua, yakni perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. Bila terpaksa dilakukan tentu tidak mengapa, karena melakukan perkara makruh tidak akan dikenakan dosa, namun justru bila meniggalkannya akan mendapat pahala.
ADVERTISEMENT
Hukum makruh terbagi menjadi dua jenis, yakni makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi lebih dekat kepada haram (hal yang dilarang). Sedangkan makruh tanzihi lebih dekat kepada halal (lebih baik dikerjakan).
Berdasarkan dua jenis makruh tersebut, hukum makruh bagi menikah lebih cenderung kepada makruh tanzihi. Karena jika makruh disebutkan secara umum tanpa ada penjelasan lain, maka makruh yang dimaksud adalah makruh tanzihi.
Kapan hukum menikah menjadi makruh? Mengutip buku Bismillah, Kami Menikah, Rizem Aizid (2018), hukum makruh menikah ini berlaku pada kondisi tertentu saja.
Contohnya adalah apabila seseorang yang dipandang dari segi jasmaninya sudah pantas untuk menikah, tetapi belum sangat mendesak karena biaya untuk menikah belum ada.
Jadi, dapat disimpulkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan menikah makruh adalah mengalami lemah syahwat, tidak mampu secara finansial, atau alasan-alasan lain yang dapat dibenarkan secara syariat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus di atas, meskipun pihak perempuan tidak mempersoalkan kondisi-kondisi tersebut. Menikah dalam kasus semacam di atas hukumnya tetap makruh.
Kapan hukum menikah menjadi makruh? Saat ada kondisi tertentu yang pada intinya adalah kurangnya kesiapan dari salah satu atau kedua calon mempelai. Walaupun makruh, pernikahan tetap dapat dilaksanakan. (ARD)