Alasan Kuat Tidak Menjadikan Syariat Islam sebagai Dasar Negara Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2023 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Yang Menjadi Alasan Kuat Untuk Tidak Menjadikan Syariat Islam Sebagai Dasar Negara Indonesia? , Foto: Unsplash/Panuwat Dangsungnoen.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Yang Menjadi Alasan Kuat Untuk Tidak Menjadikan Syariat Islam Sebagai Dasar Negara Indonesia? , Foto: Unsplash/Panuwat Dangsungnoen.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia dikenal sebagai negara Muslim terbesar di dunia. Namun hal ini tidak menjadikan Indonesia menggunakan syariat Islam sebagai dasar negara. Apa yang menjadi alasan kuat untuk tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara Indonesia?
ADVERTISEMENT
Dasar negara yang digunakan Indonesia sendiri adalah Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem hukum dan tatanan pemerintahan Indonesia.

Alasan Kuat untuk Tidak Menjadikan Syariat Islam sebagai Dasar Negara Indonesia

Ilustrasi Apa Yang Menjadi Alasan Kuat Untuk Tidak Menjadikan Syariat Islam Sebagai Dasar Negara Indonesia? , Foto: Unsplash/rudi_suardi.
Dikutip dari buku Dekonstruksi Pemahaman Pancasila: Menggali Jati Diri Hukum. Ilham Yuli Isdiyanto (2021: 284), apa yang menjadi alasan kuat untuk tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara Indonesia? Padahal penduduk Indonesia kebanyakan seorang Muslim, bahkan dikenal dengan penduduk Muslim terbesar.
Alasan tidak menjadikan hal tersebut sebagai dasar negara Indonesia adalah bangsa Indonesia terdiri dari keberagaman agama. Hal ini disebabkan Indonesia menganut kebebasaan beragama yang membebaskan rakyat menentukan agama serta kepercayaan masing-masing tetapi tidak boleh tidak mempunyai agama.
ADVERTISEMENT
Konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Jika Indonesia menggunakan syariat Islam sebagai dasar negara, maka mengharuskan rakyat Indonesia menganut satu agama saja. ini bertentangan dengan UUD 1945.
Penggunaan Pancasila sebagai dasar negara sudah sesuai dengan keberagaman bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau dokumen formal, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pancasila menjadi acuan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab semua warga negara Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Pancasila menjamin seseorang untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing seperti yang ada dalam sila 1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Itulah penjelasan mengenai jawaban apa yang menjadi alasan kuat untuk tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara Indonesia. Jadi alasan utamanya adalah karena bangsa Indonesia terdiri dari beberapa agama. (Umi)