Alasan Setiap Warga Negara Boleh Mengadakan Demonstrasi

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 November 2022 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Setiap Warga Negara Boleh Mengadakan Demonstrasi Sebab Demonstrasi Sesuai, Foto Unsplash Mika Baumeister
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Setiap Warga Negara Boleh Mengadakan Demonstrasi Sebab Demonstrasi Sesuai, Foto Unsplash Mika Baumeister
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara yang lahir di Indonesia akan mempunyai haknya sendiri-sendiri. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain, namun juga tidak boleh mengganggu orang lain.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh Hak Asasi Manusia adalah hak untuk berpendapat. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang bisa melarang orang lain untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan mengemukakan pendapat, seperti demonstrasi. Apalagi setiap warga negara boleh mengadakan demonstrasi sebab demonstrasi sebab demonstrasi sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Definisi Demonstrasi

Mari kita pahami terlebih dahulu mengenai definisi demonstrasi di bawah ini.
Mengutip buku Di Bawah Bayang-Bayang Oligarki oleh Ados Aleksander (2021:17), unjuk rasa atau demonstrasi atau lebih dikenal dengan istilah demo adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat, instansi-instansi masyarakat maupun lembaga-lembaga kemahasiswaan yang dilakukan di hadapan umum dengan tujuan untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi yang memang harus disampaikan.
Ilustrasi Setiap Warga Negara Boleh Mengadakan Demonstrasi Sebab Demonstrasi Sesuai, Foto Unsplash Markus Spiske
Demonstrasi sering ditujukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kuasa, seperti manajemen perusahaan hingga pemerintahan. Lalu, selain masyarakat dapat menyampaikan pendapat seperti yang sudah dijelaskan di atas, dengan demonstrasi lembaga terkait juga bisa mendapatkan masukan untuk memperbaiki dirinya.
ADVERTISEMENT

Demonstrasi dalam Pembukaan UUD 1945

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, demonstrasi sebagai bentuk hak untuk berpendapat diperbolehkan karena tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Memang hal tersebut tidak tercantum dengan gamblang, namun demonstrasi merupakan perwujudan sila keempat Pancasila yang ada di sana.
Dengan demikian, demonstrasi termasuk ke dalam tiga hal, yakni Hak Asasi Manusia, Pancasila, dan Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, kegiatan demonstrasi seharusnya tidak dilarang karena bisa melanggar ketiga hal tersebut.
Namun, demonstrasi tetap harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan bersama dan sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak mengganggu kenyamanan dan melanggar hak orang lain.
Demikian ulasan mengenai alasan demonstrasi diperbolehkan. Semoga ulasan di atas dapat membawa pelajaran bagi kita semua. (LOV)
ADVERTISEMENT