Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Alasan Tidak Boleh Potong Kuku sebelum Qurban menurut Syariat Islam
29 Juni 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada Hari Raya Idul Adha, banyak umat muslim yang melaksanakan qurban. Baik itu qurban hewan sapi, kambing, domba, dan lainnya sesuai syariat Islam. Menariknya, sebelum berqurban, umat muslim dilarang untuk memotong kuku, lho. Lantas, sebenarnya apa alasan tidak boleh potong kuku sebelum qurban?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut pasti kerap muncul di benak umat muslim. Khususnya bagi mereka yang baru pertama kali berkurban. Sebenarnya, ketentuan ini sudah dijelaskan dalam Alquran maupun hadits. Hanya saja masih banyak umat muslim yang belum mengetahuinya.
Alasan Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Qurban
Mengutip dari buku Panduan Haji & Umrah untuk Wanita oleh Waway Qodratulloh (2019:81), hukum tidak boleh potong kuku sebelum qurban sudah dijelaskan dalam HR Ibnu Majah dan Ahmad yang berbunyi sebagai berikut.
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya, "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban."
ADVERTISEMENT
Dari hadits itulah, kemudian muncul dua pendapat berbeda dari para ulama, antara lain sebagai berikut.
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama menyatakan bahwa hadits tersebut mengingatkan bagi umat muslim yang berqurban agar tidak memotong kuku dan rambutnya dulu. Di mana larangan ini berlaku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga selesai berqurban.
Hal ini didukung dengan pendapat ahli hadits Mulla ‘Ali al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih yang berbunyi sebagai berikut.
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya, "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong."
ADVERTISEMENT
2. Pendapat Kedua
Kemudian pendapat kedua menyatakan bahwa maksud larangan tersebut adalah memotong bulu dan kuku hewan qurban. Jadi, bukan kuku atau rambut orang yang berqurban. Alasannya karena bagian tubuh hewan qurban itulah yang nantinya akan menjadi saksi di akhirat.
Semoga penjelasan tentang alasan tidak boleh potong kuku sebelum qurban di atas bermanfaat bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah qurban di tahun ini, ya. (Anne)