Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Karmin sebagai Zat Pewarna? Ini Penjelasannya
28 September 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekarang ini penggunaan pewarna pada makanan dan minuman sudah banyak ditemukan di banyak produk. Hal ini tidak terlepas dari semakin bervariasinya jenis pewarna yang bisa digunakan. Salah satunya adalah karmin. Lantas, apa itu karmin?
ADVERTISEMENT
Jenis pewarna makanan yang satu ini memang terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat. Namun, beberapa waktu terakhir, istilah karmin menjadi banyak diperbincangkan, khususnya di kalangan umat muslim.
Apa itu Karmin sebagai Zat Pewarna Makanan?
Jadi, sebenarnya apa itu karmin? Mengutip dari Buku Saku Produk Halal: Makanan dan Minuman, Anna Priangani Roswiem (2015:18), asam karminat, karmin, atau cochineal biasa digunakan di industri pangan untuk mewarnai makanan atau minuman.
Secara umum, cochineal merupakan zat berwarna merah yang didapatkan dari sejenis serangga (Coccus cacti) betina yang biasa hidup di tanaman kaktus. Tanaman ini banyak terdapat di Kepulauan Canary-Meksiko, Amerika Serikat dan kini sudah banyak dikembangbiakan.
Peternak cochineal akan menggunakan kaktus pir berduri sebagai sumber makanan serangga tersebut. Jenis kaktus ini dipilih karena memiliki kelembapan dan nutrisi yang cocok untuk membudidayakan serangga tersebut.
ADVERTISEMENT
Jadi, jika serangga sudah mengalami perubahan massa tubuh, maka peternak bisa langsung memanennya dengan cara disikat. Baru setelahnya dikeringkan dengan panas matahari dan ditampi untuk menghilangkan bulunya.
Adapun zat pewarna yang diisolasi dari serangga yang dikeringkan ini disebut sebagai asam karminat. Sedangkan karmin bisa didapat dengan cara mengekstraksi asam karminat, yang mana biasanya asam tersebut dilapisi dengan aluminium.
Saat ini penggunaan karmin di Indonesia sudah mendapatkan izin untuk dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tak hanya itu, penggunaan karmin juga sudah mendapat fatwa halal sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.
Fatwa halal ini diberikan karena serangga cochineal termasuk ke dalam jenis binatang yang memiliki kesamaan dengan belalang dan memiliki darah yang tidak mengalir. Oleh karena itulah, makanan maupun minuman yang menggunakan cochineal, hukumnya halal dikonsumsi sepanjang memiliki manfaat dan tidak membahayakan.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan seputar apa itu karmin di atas, bisa disimpulkan bahwa makanan dan minuman yang menggunakan zat pewarna ini tetap halal dikonsumsi. Jadi, masyarakat muslim tidak perlu khawatir lagi. (Anne)