Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dari Program PTSL? Pengertian dan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat perlu tahu apa itu sertifikat tanah gratis karena program ini adalah kesempatan untuk memiliki bukti hukum kepemilikan tanah secara sah tanpa biaya besar. Sertifikat tanah sangat penting karena menjadi dokumen legal yang melindungi hak atas tanah.
Dengan adanya program gratis ini, masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, bisa lebih mudah dan cepat mengurus legalitas tanahnya tanpa harus terbebani biaya tinggi.
Mengenal Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dalam Program PTSL
Apa itu sertifikat tanah gratis? Ini adalah dokumen resmi kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah tanpa biaya penuh dari pemohon. Prosesnya dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut keterangan di situs indonesia.go.id, program PTSL merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum. Diluncurkan sejak 2018, program ini mempermudah warga dalam memperoleh sertifikat hak tanah mereka secara legal.
Program ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, menghindari sengketa tanah, dan mendukung penataan ruang nasional yang lebih tertib dan teratur. Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis, karena sejumlah komponen biaya telah ditanggung oleh pemerintah.
Berikut adalah lima tahap dalam proses pengajuan sertifikat tanah lewat program PTSL:
1. Pendaftaran Awal
Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan dan mengikuti penyuluhan dari BPN.
2. Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran fisik tanah dan pemasangan tanda batas berdasarkan informasi dari pemohon.
3. Verifikasi Data
Dokumen kepemilikan diverifikasi untuk memastikan keabsahan dan tidak adanya konflik kepemilikan.
4. Sidang Panitia A
Proses ini berupa pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah selama 14 hari guna memberi ruang bagi keberatan jika terjadi sengketa.
5. Penerbitan Sertifikat
Setelah dinyatakan sah, sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.
Syarat Pengajuan PTSL untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mengajukan PTSL:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Tanah belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa hukum.
Lokasi tanah masuk dalam wilayah program PTSL (cek ke desa/kantor pertanahan).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Surat permohonan PTSL.
Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, akta jual beli/hak waris).
Surat pernyataan batas tanah yang disetujui tetangga.
Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait riwayat tanah.
SPPT-PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski sebagian besar komponen biaya ditanggung pemerintah, ada beberapa biaya yang tetap menjadi tanggung jawab pemohon. Seperti biaya embuatan dan pemasangan tanda batas tanah atau biaya administrasi (fotokopi, materai, dan lainnya).
Baca Juga: 5 Syarat Membuat Sertifikat Tanah dan Tata Caranya
Dengan memahami apa itu sertifikat tanah gratis, masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Pastikan sudah memenuhi syarat pengajuan dan mengikuti prosedur yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar. (DNR)
