Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Menikah di Bulan Zulkaidah? Ini Penjelasannya!
1 Mei 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah boleh menikah di bulan Zulkaidah? Pertanyaan ini sering diajukan pasangan muslim yang sedang mencari tanggal yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Bulan Zulkaidah adalah salah satu bulan dalam kalender Hijriah. Bulan ini adalah bulan ke-11 dalam kalender Hijriah dan merupakan salah satu dari bulan haram.
Apakah Boleh Menikah di Bulan Zulkaidah?
Menurut buku Doa dan Dzikir Sepanjang Tahun oleh H. Hamdan Hamedan, MA. (2023: 188), bulan Zulkaidah adalah salah satu dari empat bulan haram. Sahabat Ibnu Abbas menjelaskan, "Beribadah dan beramal saleh di bulan-bulan haram dilipatgandakan pahalanya oleh Allah. Demikian sebaliknya, bermaksiat dan berbuat dosa di bulan-bulan tersebut dilipatgandakan hukumannya."
Pandangan tersebut berdasarkan kalimat, "Maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu)." yang ada pada Surat At-Taubah ayat 36.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw menunaikan ibadah umrah di bulan Zulkaidah, salah satunya karena bulan ini berdekatan dengan bulan Zulhijjah.
ADVERTISEMENT
Dalam masyarakat muslim, sering muncul pertanyaan apakah boleh menikah di bulan Zulkaidah? Pertanyaan ini muncul dari para pasangan yang akan melaksanakan pernikahan dan sedang mencari waktu yang tepat.
Menurut situs islam.nu.or.id, menurut syariat Islam sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan tertentu. Dalam suatu riwayat tentang pernikahan Rasulullah saw dan Siti Aisyah, pada saat itu orang-orang menganggap menikah di bulan Syawal makruh atau mendatangngkan kesialan.
Untuk menepis kepercayaan itu, Rasulullah menikahi Siti Aisyah di bulan Syawal. Peristiwa Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع
ADVERTISEMENT
Artinya:
"Siti Aisyah r.a dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawal, ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari Isyalah dan Raf'i (mengangkat)."
Meskipun demikian, orang-orang yang menghindari melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidak sepenuhnya salah. Selama orang tersebut tetap memiliki keyakinan bahwa yang menentukan semuanya adalah Allah SWT.
Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, hal. 206 disebutkan:
ADVERTISEMENT
مسألة): إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،
Artinya: "(permasalahan) Jika seseorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab karena syariat melarang meyakini hal yang demikian bahkan sangat menentang orang yang melakukannya.
ADVERTISEMENT
Ibnu Farkah menyebutkan sebuah riwayat dari Imam Syafii bahwa jika ahli nujum berkata dan meyakini bahwa yang mepengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi demikian di hari demikian sedangkan yang memengaruhi adalah Allah, maka hal ini menurut saya tidak apa-apa karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk."
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di bulan-bulan tertentu dalam kalender Hijriah. Untuk itu jawaban untuk pertanyaan apakah boleh menikah di bulan Zulkaidah, jawabannya adalah boleh.(IND)