Apakah Istri Boleh Minta Cerai menurut Islam? Ini Jawabannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam memandang cerai adalah perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah Swt. Sayangnya, beberapa pernikahan mengalami masalah hingga berujung pada perceraian. Lantas, apakah istri boleh minta cerai?
Ada berbagai alasan yang mebuat istri ingin meminta cerai pada suaminya. Hal inilah yang membuat pertanyaan di atas muncul.
Apakah Istri Boleh Minta Cerai menurut Islam?
Apakah istri boleh minta cerai menurut Islam? Mengutip dari Wanita-Wanita yang Dimurkai Nabi, Masykur (2015:147), seorang istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas termasuk wanita yang dibenci oleh Rasulullah saw.
Alasannya adalah karena wanita tersebut telah menyakiti hati suaminya yang tidak bersalah. Wanita seperti ini tidak akan mencium wangi surga. Hal tersebut adalah ancaman dari Rasulullah saw. yang ada dalam hadis berikut.
“Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang sah, maka haram baginya wangi surga.” (HR Ahmad)
Berdasarkan hadis tersebut, wanita yang meminta cerai tanpa ada alasan yang jelas sama dengan telah berbuat dosa kepada suaminya. Sebagai konsekuensinya, wanita seperti itu tidak bisa masuk surga.
Dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang halal atau dibolehkan, tetapi paling dibenci Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda.
“Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Alasan Istri Meminta Cerai yang Dibenarkan dalam Islam
Meskipun cerai itu dibolehkan, cerai tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas. Namun, ada beberapa alasan istri meminta cerai yang dibenarkan dalam Islam, yaitu.
Suami tidak menafkahi istrinya dan istri tidak merelakannya. Tanggung jawab suami adalah menafkahi istrinya. Jika tanggung jawab itu tidak terpenuhi, maka istri boleh meminta cerai. Tetapi, jika istri tidak mempermasalahkan hal tersebut, maka tidak bisa dijadikan alasan cerai.
Suami tidak memberikan nafkah secara batin kepada istrinya. Apabila hal ini terjadi, maka istri boleh meminta cerai. Namun, jika istri rela dan tidak membutuhkan nafkah batin dari suami, maka hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk bercerai.
Suami memiliki akhlak yang buruk. Misalnya tidak menjalankan salat lima waktu, tidak menjalankan puasa wajib, sering berbohong, durhaka kepada orang tua dan mertua, dan perbuatan tercela lain.
Baca juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar dan Sah di Mata Hukum Negara
Apakah istri boleh minta cerai menurut Islam? Istri dibolehkan untuk minta cerai kepada suami apabila istri memiliki alasan yang jelas. (KRIS)
