Konten dari Pengguna

Arti Musinnah para Kriteria Domba yang Sah untuk Dijadikan Kurban

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi domba yang sah untuk dijadikan kurban adalah musinnah, artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi domba yang sah untuk dijadikan kurban adalah musinnah, artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa. Sumber: pexels.com

Dalam memilih hewan kurban, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh setiap umat muslim. Pasalnya, syarat tersebut yang akan menentukan sah atau tidaknya seekor hewan menjadi hewan kurban ketika Iduladha. Adapun domba yang sah untuk dijadikan kurban adalah musinnah, artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa.

Dengan kata lain, musinnah merupakan salah satu persyaratan utama ketika akan memilih hewan kurban. Tidak hanya berlaku pada domba, tetapi juga jenis hewan kurban lainnya.

Arti Musinnah sebagai Kriteria Domba yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban

Ilustrasi domba yang sah untuk dijadikan kurban adalah musinnah, artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021:12), domba yang sah untuk dijadikan kurban adalah musinnah, artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa.

Adapun ciri-ciri hewan yang termasuk musinnah adalah ditandai dengan pertumbuhan fisik pada giginya. Dalam bahasa Arab, musinnah berasal dari kata sinnun, yakni gigi. Hal ini karena saat hewan menginjak usia musinnah, terdapat gigi yang tanggal.

Musinnah untuk kambing dan domba menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, yakni sudah genap satu tahun. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, musinnah kambing dan domba adalah dua tahun.

Berbeda halnya pada hewan sapi, di mana menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, musinnah sapi adalah sudah berusia dua tahun. Sedangkan menurut mazhab Maliki, sapi kurban harus berusia tiga tahun.

Selain musinnah, terdapat sejumlah syarat hewan kurban lainnya yang perlu dipenuhi, antara lain sebagai berikut.

1. Hewan Ternak

Hewan ternak yang bisa dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.

2. Sehat dan Tidak Cacat

Nabi Muhammad saw. bersabda dalam HR. Ahmad sebagai berikut.

عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ في أَلَا صَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَالعَرْجَاءُ البَيِّنُ طَلْعُهَا وَالكَسَيْرُ الَّتِي لَا تُنْقَى رواه احمد

Artinya, Dari Al-Barra bin Azib, Rasulullah Saw. telah bersabda, "Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak."

Baca Juga: Menurut Ajaran Islam, Hewan Kurban Disunahkan Disembelih oleh Siapa?

Jadi, kesimpulannya adalah domba yang sah untuk dijadikan kurban adalah musinnah, artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa. (Anne)