Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Asal Mula Terjadinya Negara menurut Teori Perjanjian Masyarakat
26 Juli 2023 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Asal mula terjadinya negara menurut teori perjanjian masyarakat adalah adanya perjanjian di mana semua masyarakat mengikat diri dalam perjanjian tersebut. Teori ini disebut juga dengan teori kontrak sosial atau social contract.
ADVERTISEMENT
Setiap negara pasti memiliki asal-usul yang membuatnya mampu berdiri seperti sekarang ini. Memahami teori asal mula berdirinya negara sangat penting untuk menambah wawasan umum.
Asal Mula Negara menurut Teori Perjanjian Masyarakat
Asal mula terjadinya negara menurut teori perjanjian masyarakat adalah munculnya ikatan janji antarmasyarakat untuk saling bersatu. Mengutip buku Sejarah Pemikiran Pendirian Negara Pakistan oleh Muhammad Ruslan (2015), teori ini memiliki pandangan bahwa negara tidak boleh menjadi negara tirani.
Hal ini disebabkan karena keberlangsungan kontrak-kontrak sosial antarawarga negara dengan lembaga negara. Teori perjanjian masyarakat mengungkapkan bahwa Negara bisa terbentuk karena perjanjian ketika seluruh masyarakat mengikat diri dalam perjanjian tersebut.
Jadi, masyarakat membangun organisasi negara supaya bbisa melindungi kelangsungan hidup mereka. Adapun pendapat para filsuf mengenai teori ini yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. John Locke
John Locke memaparkan bahwa pembentukan negara yang berdasarkan pada perjanjian masyarakat terdiri dari dua tahap, yakni Pactum Uniones dan Pactum Subjectiones.
Pactum Uniones merupakan perjanjian masyarakat yang bertujuan untuk membentuk negara, sedangkan Pactum Subjectiones merupakan perjanjian yang diadakan dengan penguasa.
2. JJ Rousseau
JJ Rousseau menyatakan bahwa masyarakat menginginkan raja sebagai mandataris rakyat saja. Alhasil, jika raja tidak bisa menjalankan kekuasaannya dengan memuaskan, maka raja bisa diganti.
3. Hobbes
Hobbes berpendapat bahwa kehidupan manusia terbagi ke dalam dua zaman, yakni kondisi selama belum ada negara, (kondisi alamiah) dan kondisi setelah ada negara.
Menurut Hobbes, kondisi alamiah bukan kondisi yang aman dan sejahtera untuk masyarakat yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, namun hanya organisasi politik yang dibentuk dengan cara kontrak.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Mengenal 4 Teori Terbentuknya Negara
Asal mula terjadinya negara menurut teori perjanjian masyarakat adalah adanya perjanjian ketika seluruh masyarakat mengikat diri dalam perjanjian tersebut. Inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya suatu Negara. (DLA)