Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Aturan Pemasangan Baliho Caleg 2024 menurut Bawaslu
10 Januari 2024 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, aturan pemasangan baliho caleg 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baliho tidak bisa dipasang secara asal-asalan di sembarang tempat.
ADVERTISEMENT
KPU dan Bawaslu bahkan sudah menetapkan sanksi atau hukuman bagi pihak caleg yang melanggar peraturan tersebut. Dengan begitu, diharapkan semua pihak bisa mematuhi peraturan yang telah ditentukan.
Aturan Pemasangan Baliho Caleg
Berdasarkan buku Pendekar Bahasa, Holy Adib, (2019), caleg adalah singkatan dari calon legislatif. Caleg adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam suatu pemilihan umum. Seperti pemilihan anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Salah satu cara kampanye yang biasa dilakukan oleh para caleg adalah dengan memasang baliho di berbagai tempat. Pemasangan baliho ini ternyata memiliki aturannya sendiri.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, berikut adalah aturan pemasangan baliho caleg adalah:
ADVERTISEMENT
1. Jenis Alat Peraga Kampanye (APK)
APK yang dapat dipasang oleh caleg adalah baliho, billboard atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul.
2. Ukuran APK
Ukuran APK yang dapat dipasang oleh caleg adalah:
3. Tempat Pemasangan APK
Tempat caleg memasang APK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pemasangan APK pun harus mendapatkan izin dari instansi terkait, yaitu pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Selain itu, Bawaslu juga menambahkan beberapa aturan lainnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu tersebut dapat dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, pencabutan APK, sampai dengan denda.
Dengan adanya aturan pemasangan baliho caleg dari KPU dan Bawaslu, diharapkan akan menguntungkan semua pihak. Tidak ada pihak atau masyarakat yang merasa kurang nyaman dengan adanya pemasangan tersebut. (DNR)