Bagaimana Hukum Laki-Laki Muslim Menikahi Perempuan-Perempuan Ahli Kitab?

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah adalah bersatunya laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan. Meski demikian sering kali terjadi pernikahan beda agama. Perlu diketahui, hukum menikahi perempuan-perempuan ahli kitab adalah diperbolehkan, tetapi dengan syarat tertentu.
Meski demikian, hukum tersebut bisa berbeda di setiap tempat mengikuti aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana dengan hukum laki-laki menikahi perempuan ahli kitab di Indonesia?
Hukum Laki-Laki Muslim Menikahi Perempuan-Perempuan Ahli Kitab
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ahli kitab adalah orang-orang yang berpegang kepada kitab selain pada Alquran.
Sedangkan menurut Quraish Shihab dalam buku Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur'an (2017), ahli kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, kapan pun, di mana pun dan keturunan siapa pun tanpa terkecuali.
Apabila seorang laki-laki muslim menikahi perempuan yang sama muslim tidak diragukan lagi kehalalannya. Di sisi lain, perempuan diharamkan menikahi laki-laki ahli kitab. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Lalu, bagaimana hukum menikahi perempuan-perempuan ahli kitab?
Para ulama dari 4 mazhab sepakat bahwa boleh seorang laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab. Meski demikian, mereka haruslah sudah berpegangan terhadap kitab sebelum Alquran.
Allah Swt. bersabda:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: “(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5)
Di kalangan mazhab Hanafiyah, as-Syarakhsi dalam kitab Al-Mabtuth menjelaskan:
“Tidak apa-apa seorang laki-laki muslim yang merdeka menikahi wanita ahli kitab... baik dari Bani Israil maupun tidak itu sama saja.”
Menurut al-Qarafi, ulama mazhab Maliki dalam kitabnya Adz-Dzakirah Al-Musyarofah menjelaskan:
“Orang kafir itu ada 3 jenis; pertama adalah kitabiyyun. Mereka halal dinikahi wanitanya dan diminta pajak, meskipun menikahi wanita ahli kitab itu makruh, karena jelek dalam pendidikan anaknya.”
An-Nawawi, salah satu ulama mazhab Syafi'i dalam kitabnya Minhaj at-Thalibin menjelaskan:
“Haram menikahi wanita yang tak punya kitab (samawi) seperti watsaniyyah dan majusiyyah. Sedangkan wanita ahli kitab itu halal dinikahi tetapi makruh, baik wanita harbiy, maupun dzimmiy menurut pendapat yang shahih.”
Sedangkan Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hambali dalam kitabnya al-Mughni menjelaskan:
“Wanita yang merdeka dari ahli kitab dan sembelihan mereka itu halal untuk kaum muslimin, di antara para ahli ilmu tak ada perbedaan dalam hal ini.”
Hukum Laki-Laki Muslim Menikahi Perempuan Ahli Kitab di Indonesia
Setelah mengetahui berbagai pendapat para ulama tentang hukum laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab, lalu bagiamana dengan di Indonesia.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, berisi:
Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Sehingga, pernikahan antara laki-laki muslim dan perempuan ahlul kitab di Indonesia adalah haram dan dilarang. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemafsadatan atau kerusakan yang dapat terjadi.
Baca Juga: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam dan Peraturannya di Indonesia
Dari penjelasan di atas, hukum menikahi perempuan-perempuan ahli kitab adalah bisa diperbolehkan. Namun di Indonesia hal tersebut dilarang. Akan jauh lebih baik untuk menikahi wanita seagama guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (MZM)
