Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Membasahi Bibir dengan Air Liur saat Puasa?

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 April 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum membasahi bibir dengan air liur saat puasa. Foto: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum membasahi bibir dengan air liur saat puasa. Foto: Pexels/Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam menunaikan puasa, terdapat beberapa perubahan fisik. Salah satunya adalah bibir menjadi mengering karena tak mendapat asupan cairan. Sehingga, banyak orang yang bertanya bagaimana hukum membasahi bibir dengan air liur saat puasa?
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dalam artikel berikut akan menjelaskan hukum dari permasalahan tersebut. Sehingga kita dapat mengetahui kegiatan tersebut apakah bisa membatalkan puasa atau tidak.

Hukum Membasahi Bibir dengan Air Liur saat Puasa

Ilustrasi hukum membasahi bibir dengan air liur saat puasa. Foto: Pexels/Kindel Media
Sebagaimana kita ketahui, puasa adalah menahan hawa dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Apabila kita melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, puasa kita tidak sah.
Lalu, bagaimana dengan membasahi bibir dengan air liur?
Pada dasarnya, membasahi bibir dengan air liur tidaklah membatalkan puasa. Sebab, kita mengeluarkan cairan dari dalam tubuh. Sebagaimana yang dijelaskan dari Ibnu Abbas, ia pernah berkata,
“Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu 6: 329)
ADVERTISEMENT
Adapun yang membatalkan perkara-perkara yang membatalkan puasa yang dikutip dari buku Fiqih Ibadah oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas (2013: 463), yakni:

1. Makan dan minum

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

2. Muntah dengan sengaja

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676, dan Tirmidzi no. 720)
ADVERTISEMENT

3. Haid dan nifas

“Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79)

4. Jima (bersetubuh) dengan sengaja

5. Istimna (hal-hal yang mengundang nafsu syahwat) di siang hari pada bulan Ramadhan.

“Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.” (HR. Muslim. no 1151)

6. Murtad

7. Gila (junun)

Bahaya Membasahi Bibir dengan Air Liur

Meskipun membasahi bibir dengan air liur tidak membatalkan puasa, namun aktivitas ini berbahaya untuk dilakukan. Sebab, lidah memproduksi enzim dari kelenjar saliva yang membuat bibir lebih kering lagi. Bahkan, enzim ini dapat membuat bibir radang hingga menimbulkan bintik-bintik merah.
Cara yang benar adalah dengan menggunakan pelembab bibir. Namun tetap perlu berhati-hati agar tidak sampai masuk mulut dan membatalkan puasa. Ataupun dengan cara membasuh muka seperti dengan berwudhu.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang hukum dari membasahi bibir dengan air liur saat puasa. Meskipun bukan perkara yang membatalkan, namun dampak dari sisi kesehatan tidaklah baik. Sehingga, jaga kesehatan saat sahur dan buka dengan banyak minum air putih dan banyak makan buah dan sayur.(MZM)