Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berapa UMK Jombang 2025? Ini Ulasan Lengkapnya untuk Para Pekerja
30 Desember 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pergantian tahun, salah satu kabar yang dinantikaan para pekerja di sektor industri adalah kenaikan UMK. Begitu pula para pekerja di Jombang. Hal ini membuat banyak pekerja bertanya berapa UMK Jombang 2025 dan apakah ada kenaikan dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka harus merujuk pada peraturan daerah terbaru yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. Hal ini disebabkan UMK besarannya ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada.
Berapa UMK Jombang 2025? Ini Ulasan Lengkapnya
Sebelum membahas mengenai berapa UMK Jombang 2025 dan apakah ada kenaikan atau tidak, mari memahami dulu apa yang dimaksud dengan UMK.
Jadi UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK merupakan standar minimum upah pekerja di masing-masing kabupaten atau kota.
Upah minimum ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota. Kemudian disampaikan kepada bupati atau walikota. Setelah disampaikan kepada bupati atau walikota maka langsung direkomendasikan kepada gubernur masing-masing.
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada bagian kedua dijelaskan bahwa UMK pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMK ini merupakan hasil dari pertimbangan adanya perubahan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penghitungan UMK tahun 2025 harus dilakukan dengan seksama karena akan mempengaruhi kehidupan para pekerja.
Lalu berapa UMK Jombang 2025? UMK Jombang tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.137.004. Angka tersebut meningkat sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya yang hanya Rp2.945.544 saja.
Penetapan besaran UMK ini sudah diputuskan berdasarkan pada keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025. Besaran tersebut menjadikan Jombang masuk ke dalam jajaran 10 besar UMK tertinggi di Jawa Timur.
Kenaikan UMK ini menjadi salah satu kabar gembira bagi seluruh pekerja yang ada di Jombang. Di mana kenaikan ini akan langsung dirasakan untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan besar dan menengah.
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban dari pertanyaan berapa UMK Jombang 2025. Apakah mengalami kenaikan? Ya, UMK Jombang mengalami kenaikan sebanyak 6,5% dari tahun sebelumnya. (WWN)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini