Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban dan Syarat Sah Lainnya
19 Februari 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 28 Februari 2023 6:00 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, apakah Anda tahu arti dari kurban? Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh H. Ahmad Ayhar dan Ahmad Najibullah (2021:22), kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Sudah paham dengan arti kurban? Mari kita kembali ke topik awal, yaitu binatang yang tidak sah untuk kurban.
Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban
Di atas sudah disinggung bahwa hewan yang tidak sah untuk kurban adalah hewan kurban yang cacat. Ada beberapa kriteria kecacatan hewan yang bisa menjadi acuan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Anda harus benar-benar jeli dalam memilih hewan kurban agar tidak mengalami hal-hal di atas. Pemilihan hewan yang jeli tidak hanya berpengaruh kepada Anda saja, namun juga orang-orang yang menerima daging kurban.
Syarat Sah Kurban Lainnya
Selain tidak cacat, ada syarat-syarat sah binatang kurban lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Demikian penyebab hewan kurban tidak sah dan syarat-syarat sah kurban lainnya. Semoga dapat membantu Anda pada waktu Idul Adha nanti.
(LOV)