Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
17 Oktober 2021 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 3 Maret 2023 19:17 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
Penjelasan mengenai pasal 33 ayat 3 tersebut dijelaskan dalam “Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi”.
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi” juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah, terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau perseorangan.
Gimana sudah mulai paham ya tentang bunyi dan makna dari pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945? Kira-kira kenapa ya, minyak dan gas bumi (migas) diatur sedemikian rupa dalam UUD 1945?
Baca juga: Bunyi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
Minyak dan Gas Bumi Merupakan Sumber Energi Utama Dunia
Sunarya dan Giri dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Minyak dan Gas Indonesia menjelaskan bahwa Sekitar 100 tahun terakhir, migas telah menjadi sumber energi utama dunia (2018: 2). Pada tahun 1994, minyak dan gas bumi menopang 63% kebutuhan energi dunia, diikuti dengan batubara 27%, dan energi nuklir 7%.
ADVERTISEMENT
Hal itu adalah salah satu kondisi yang membuat industri migas menjadi ladang emas bagi para pemilik modal. Oleh sebab itu, secara tidak langsung adanya pasal 33 ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuat industri migas di Indonesia lebih teratur dan menghindari pertumbuhan perusahaan migas ilegal. (AA)
Baca juga: Isi dan Bunyi Pasal 51 Ayat 1 Dalam KUHP