Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Buat KK Baru Menikah, Pasutri Wajib Tahu!

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Februari 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Dogukan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Dogukan
ADVERTISEMENT
Setelah menikah, ada dokumen yang harus diurus oleh pasangan suami-istri baru. Dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga. Sebelum mengurus dokumen, pasutri perlu memahami cara dan syarat buat KK baru menikah.
ADVERTISEMENT
Memperbarui status kependudukan dan mengurus Kartu Keluarga yang baru sebenarnya mudah untuk dilakukan. Sayangnya, masih banyak pasutri baru yang tidak mengetahui cara dan syaratnya.

Cara dan Syarat Buat KK Baru Menikah

Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Reneterp
Pasutri yang baru menikah perlu mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Dikutip dari situs kependudukancapil.jakarta.go.id, ​Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Membuat Kartu Keluarga (KK) wajib dilakukan segera. Sebab, KK adalah salah satu syarat untuk memperbarui status pernikahan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perubahan status pernikahan di dalam KK dan KTP wajib dilaporkan segera setelah proses pernikahan selesai dilangsungkan. Jika tidak segera melaporkan perubahan status pernikahan, maka masyarakat dapat dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Sebelum membuat KK, pasutri harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Berikut cara dan syarat buat KK baru menikah.

Syarat Membuat KK Setelah Menikah

Cara Membuat KK Setelah Menikah

Fungsi Kartu Keluarga

Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Emma Bauso
Seluruh keluarga di Indonesia wajib memiliki KK. Apa fungsi dari KK?
ADVERTISEMENT
Itulah cara dan syarat buat KK baru menikah. Perlu diketahui bahwa pembuatan Kartu Keluarga setelah menikah tidak dikenakan biaya. Semoga bermanfaat. (FAR)