Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan KTP dan Tata Caranya

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 September 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP  Sumber Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas pribadi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, syarat pembuatan KTP perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
KTP adalah dokumen kependudukan yang berbasis pada database nasional. KTP juga berfungsi sebagai tanda mendiami satu wilayah sesuai alamat yang tertera.

Syarat Pembuatan KTP yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Mufid Majnun
WNI yang telah memenuhi syarat, maka wajib memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syarat pembuatan KTP adalah sebagai berikut.

Tata Cara Pembuatan KTP

Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Jakub Żerdzicki
Untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP, maka tata cara yang harus dilakukan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Manfaat KTP bagi WNI

Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Anton Savinov
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Setianto (2008:2), manfaat KTP bagi WNI adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat pembuatan KTP adalah telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selain itu, persyaratan dokumen yang dibutuhkan yaitu KK dan akta pernikahan (bila ada). (DK)