Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan KTP dan Tata Caranya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP  Sumber Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Kelly Sikkema

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas pribadi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, syarat pembuatan KTP perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

KTP adalah dokumen kependudukan yang berbasis pada database nasional. KTP juga berfungsi sebagai tanda mendiami satu wilayah sesuai alamat yang tertera.

Syarat Pembuatan KTP yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Mufid Majnun

WNI yang telah memenuhi syarat, maka wajib memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syarat pembuatan KTP adalah sebagai berikut.

  1. Berusia 17 tahun, atau sudah atau pernah menikah

  2. Kartu Keluarga terbaru asli dan fotokopi

  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah atau Akta Kawin bagi penduduk yang sudah atau pernah menikah

  4. Perekaman Data Biometrik (dilakukan oleh yang bersangkutan. Harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).

Tata Cara Pembuatan KTP

Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Jakub Żerdzicki

Untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP, maka tata cara yang harus dilakukan sebagai berikut.

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan membuat KTP.

  2. Kunjungi Kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman. Saat ini di tiap-tiap kecamatan terdapat 1 operator yang siap melayani administrasi kependudukan, mulai dari pencetakan KTP dan Kartu Keluarga.

  3. Selain ke Kantor Kecamatan, penduduk juga dapat mengunjungi langsung Kantor Disdukcapil di kota atau kabupaten wilayah domisili.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database.

  5. Pemohon akan melakukan foto digital untuk perekaman terbaru.

  6. Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan untuk perekaman terbaru.

  7. Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, dan scan retina mata untuk perekaman terbaru.

  8. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan, yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.

  9. Selanjutnya, pemohon akan menunggu hingga KTP selesai dicetak.

Manfaat KTP bagi WNI

Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Anton Savinov

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Setianto (2008:2), manfaat KTP bagi WNI adalah sebagai berikut.

  1. KTP memberi kepastian bahwa seseorang terdaftar sebagai penduduk wilayah di Indonesia, dan menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

  2. KTP berfungsi sebagai identitas diri atau kartu pengenal umum yang diterima di instansi mana pun.

  3. KTP menjadi bukti bahwa seseorang telah dianggap dewasa untuk melakukan berbagai macam tindakan, seperti membuka rekening bank, mengadakan transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lainnya.

  4. KTP sebagai syarat untuk mendapatkan identitas diri lainnya, seperti paspor, dan SIM.

  5. KTP juga sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, menikah, bercerai, serta syarat untuk melaksanakan hak pilih dalam Pemilu.

Baca juga: 3 Perbedaan KTP dan e-KTP yang Penting Diketahui

Syarat pembuatan KTP adalah telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selain itu, persyaratan dokumen yang dibutuhkan yaitu KK dan akta pernikahan (bila ada). (DK)