Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pembuatan KTP dan Tata Caranya
6 September 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Syarat Pembuatan KTP Sumber Unsplash/Kelly Sikkema](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j726wt9wyhdw3gp6kv4vxrj5.jpg)
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas pribadi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, syarat pembuatan KTP perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
KTP adalah dokumen kependudukan yang berbasis pada database nasional. KTP juga berfungsi sebagai tanda mendiami satu wilayah sesuai alamat yang tertera.
Syarat Pembuatan KTP yang Perlu Diketahui
WNI yang telah memenuhi syarat, maka wajib memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syarat pembuatan KTP adalah sebagai berikut.
Tata Cara Pembuatan KTP
Untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP, maka tata cara yang harus dilakukan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Manfaat KTP bagi WNI
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Setianto (2008:2), manfaat KTP bagi WNI adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat pembuatan KTP adalah telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah . Selain itu, persyaratan dokumen yang dibutuhkan yaitu KK dan akta pernikahan (bila ada). (DK)