Konten dari Pengguna

Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu dengan Rumus dan Contoh Lengkap

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi cara hitung gaji pppk paruh waktu. sumber: unsplash/herlambang tinasih gusti
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi cara hitung gaji pppk paruh waktu. sumber: unsplash/herlambang tinasih gusti

Peraturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini telah ditetapkan secara resmi. Tata cara hitung gaji PPPK paruh waktu menjadi sorotan utama karena berkaitan dengan kesejahteraan pegawai kontrak.

Melalui Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja, Amir Imbaruddin (2020:191) menjelaskan PPPK sebagai ASN tidak permanen dan hanya dipekerjakan secara kontrak. Kontrak tersebut dapat diperpanjang jika pegawai PPPK berkinerja baik.

Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu dan Ketentuannya

ilustrasi cara hitung gaji pppk paruh waktu. sumber: unsplash/herlambang tinasih gusti

Cara hitung gaji PPPK paruh waktu dilakukan dengan menyesuaikan data Upah Minimum Provinsi sebagai acuan utama. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, simulasi penghitungan dapat dilihat melalui UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, dengan detail seperti berikut:

1. Perhitungan Per Jam

UMP bulanan dibagi 22 hari kerja, hasilnya Rp245.307 per hari kerja. Angka harian kemudian dibagi 8 jam, menghasilkan Rp30.663 sebagai gaji per jam.

2. Perhitungan Per Hari

Gaji per jam dikalikan empat jam kerja harian, yaitu Rp30.663 x 4. Hasilnya Rp122.652 per hari, setengah dari jam kerja ASN penuh waktu.

3. Perhitungan Per Minggu

Gaji harian dikalikan lima hari kerja menghasilkan Rp613.260 per minggu. Perhitungan ini mengikuti ketentuan standar jam kerja ASN paruh waktu.

4. Perhitungan Per Tahun

UMP DKI Jakarta dikalikan 12 bulan kemudian dibagi dua sesuai ketentuan. Akumulasi gaji paruh waktu dihitung berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang diatur melalui diktum 1, 19, 20, dan 21 dengan ketentuan berikut:

  • Pembayaran gaji disesuaikan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah. Jam kerja ditentukan pejabat pembina instansi, rata-rata empat jam per hari sesuai anggaran.

  • Gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN. Alternatif lain mengikuti Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai lokasi penempatan kerja.

  • Gaji dapat berasal dari belanja pegawai instansi pemerintah terkait. Namun, sesuai ketentuan berlaku, sumber pendanaan juga dimungkinkan berasal dari sumber lainnya.

  • PPPK paruh waktu berhak atas fasilitas ASN. Fasilitas ini mengacu aturan perundang-undangan sehingga hak-hak pegawai tetap terlindungi.

Baca juga: Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Ketentuan terbaru memberi kepastian aturan mengenai hak gaji PPPK paruh waktu. Cara hitung gaji PPPK paruh waktu dapat dipahami melalui rumus sederhana sesuai UMP dana diharapkan pegawai kontrak mendapat perlindungan upah yang lebih adil. (HAN)