Konten dari Pengguna

Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu   Sumber Unsplash/Herlambang Gusti
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu Sumber Unsplash/Herlambang Gusti

Siapa yang melantik PPPK Paruh Waktu? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Diambil dari buku Perlindungan Hukum PPPK, Ratih Wulandari (2020:35), PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu. PPPK diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Mengetahui Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Siapa yang melantik PPPK Paruh Waktu tentu ingin diketahui oleh peserta yang lolos seleksi. Seperti yang diketahui, pelantikan PPPK tidak dilakukan serentak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PPPK Paruh Waktu akan dilantik oleh pimpinan di instansi tempat para peserta akan bekerja. Pimpinan ini dikenal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Contoh PPK antara lain kepala dinas, bupati, gubernur, atau menteri terkait. Setelah dilantik, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

SK Pengangkatan mejadi bukti sah bahwa peserta telah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu. Setelah menerima SK pengangkatan, anggota PPPK dapat mempersiapkan diri untuk mulai bekerja.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu Sumber Unsplash/Rifan 29

Ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, ketentuan pengangkatannya adalah sebagai berikut.

  • PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.

  • Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  • PPK mengusulkan perincian kebutuhan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN.

  • Usulan PPK paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  • Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Pegawai Perlu Tahu

Siapa yang melantik PPPK Paruh Waktu? Pelantikan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.(DK)