Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan Akun IG Penipu yang Meresahkan Masyarakat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara melaporkan akun IG penipu, sumber foto Solen Feyissa on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara melaporkan akun IG penipu, sumber foto Solen Feyissa on Unsplash

Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih dan sangat cepat ternyata juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu dampak buruk dari perkembangan teknologi salah satunya adalah munculnya berbagai modus penipuan. Modus penipuan banyak sekali saat ini mulai dari melalui telepon, sms, atau melalui media sosial seperti Instagram. Pada artikel kali ini akan mengulas mengenai cara melaporkan akun IG penipu yang meresahkan masyarakat.

Cara Melaporkan Akun IG Penipu yang Meresahkan Masyarakat

Ilustrasi cara melaporkan akun IG penipu, sumber foto Claudio Schwarz on Unsplash

Instagram sendiri sebenarnya telah mengantisipasi hal-hal negatif seperti penipuan melalui Instagram. Salah satunya adalah dengan adanya fitur report atau melaporkan akun Instagram yang dinilai merugikan atau membahayakan pengguna lainnya. Dikutip dari situs resmi Instagram (https://business.instagram.com/blog?) berikut adalah cara melaporkan akun IG penipu agar akun tersebut segera dinonaktifkan.

  1. Buka aplikasi Instagram

  2. Cek profil akun penipu

  3. Klik Menu Lainnya di pojok kanan atas

  4. Pilih menu Laporkan

  5. Klik Laporkan Akun

  6. Lalu pilih Konten postingannya yang tidak seharusnya berada di Instagram

  7. Klik penipuan atau penggelapan

  8. Laporan sudah berhasil masuk dan akan diproses

Selain itu Anda juga bisa melakukan aduan ke Kominfo jika terkena penipuan atau ada upaya penipuan melalui panggilan atau pesan. Berikut adalah tata cara melakukan pengaduan di Kominfo dikutip dari situs resminya.

  1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan

  2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI

  3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT

  4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Helpdesk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan

  5. Petugas Helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim

  6. Petugas Helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir

  7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam

  8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI

  9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian adalah pembahasan mengenai cara melaporkan akun IG penipu yang meresahkan masyarakat dan juga tata cara membuat aduan ke Kominfo jika ada penipuan. (WWN)