Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Cerai Sendiri Tanpa Bantuan Lawyer

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Agustus 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membuat surat cerai sendiri. Sumber: Unsplash/Colin + Meg
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat surat cerai sendiri. Sumber: Unsplash/Colin + Meg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengurus perceraian adalah hal yang sangat menguras energi juga emosi. Karena itu, ada banyak orang yang memilih untuk diwakili oleh lawyer. Namun, bagi yang tidak memiliki lawyer, mereka harus tahu cara membuat surat cerai sendiri.
ADVERTISEMENT
Peraturan hukum di Indonesia memungkinkan seseorang untuk mengurus perceraian tanpa pendampingan penasihat hukum (advokat) atau pengacara. Jadi, mereka bisa mengurus perceraian sendiri.

Cara Membuat Surat Cerai Sendiri

Ilustrasi cara membuat surat cerai sendiri. Sumber: Unsplash/Marek Studzinski
Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan perceraian. Berdasarkan situs hukumonline.com, selain mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, seseorang juga bisa mengajukan gugatan cerai secara online. Nantinya, berkas perceraian diajukan mandiri melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Berikut ini urutan cara membuat surat cerai sendiri yang harus diperhatikan oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa berkas yang harus dipersiapkan saat gendak mengajukan gugatan cerai atau talak.
Cara membuat surat cerai sendiri tidaklah terlalu sulit. Hanya saja seseorang harus menyiapkan energi dan hati untuk mengurus semuanya seorang diri. (SASH)