Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Surat Cerai Sendiri Tanpa Bantuan Lawyer
8 Agustus 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengurus perceraian adalah hal yang sangat menguras energi juga emosi. Karena itu, ada banyak orang yang memilih untuk diwakili oleh lawyer. Namun, bagi yang tidak memiliki lawyer, mereka harus tahu cara membuat surat cerai sendiri.
ADVERTISEMENT
Peraturan hukum di Indonesia memungkinkan seseorang untuk mengurus perceraian tanpa pendampingan penasihat hukum (advokat) atau pengacara. Jadi, mereka bisa mengurus perceraian sendiri.
Cara Membuat Surat Cerai Sendiri
Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan perceraian. Berdasarkan situs hukumonline.com, selain mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, seseorang juga bisa mengajukan gugatan cerai secara online. Nantinya, berkas perceraian diajukan mandiri melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Berikut ini urutan cara membuat surat cerai sendiri yang harus diperhatikan oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa berkas yang harus dipersiapkan saat gendak mengajukan gugatan cerai atau talak.