Cara Membuat Surat Cerai Sendiri Tanpa Bantuan Lawyer

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengurus perceraian adalah hal yang sangat menguras energi juga emosi. Karena itu, ada banyak orang yang memilih untuk diwakili oleh lawyer. Namun, bagi yang tidak memiliki lawyer, mereka harus tahu cara membuat surat cerai sendiri.
Peraturan hukum di Indonesia memungkinkan seseorang untuk mengurus perceraian tanpa pendampingan penasihat hukum (advokat) atau pengacara. Jadi, mereka bisa mengurus perceraian sendiri.
Cara Membuat Surat Cerai Sendiri
Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan perceraian. Berdasarkan situs hukumonline.com, selain mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, seseorang juga bisa mengajukan gugatan cerai secara online. Nantinya, berkas perceraian diajukan mandiri melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Berikut ini urutan cara membuat surat cerai sendiri yang harus diperhatikan oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Penggugat mengajukan gugatan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak dapat terpenuhi karena alasan tertentu, maka gugatan cerai bisa diajukan di pengadilan sesuai daerah hukum penggugat.
Penggugat membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis dengan menyertakan surat keterangan.
Pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada penggugat dan tergugat.
Hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak (rujuk) melalui sidang mediasi.
Jika keputusan rujuk tidak dapat dicapai, maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup beserta saksi-saksi.
Gugatan perceraian akan diumumkan dalam sidang terbuka.
Hakim memeriksa berkas gugatan dan berusaha mendamaikan (rujuk) kedua belah pihak melalui mediasi. Jika upaya rujuk tidak berhasil, maka hakim melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat.
Hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka setelah proses sidang tertutup tersebut.
Perceraian dianggap sah terhitung sejak dicatat di kantor pencatatan oleh pegawai pencatat yang berwenang.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa berkas yang harus dipersiapkan saat gendak mengajukan gugatan cerai atau talak.
Surat nikah asli;
Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat;
Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
Salinan Kartu Keluarga (“KK”);
Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.
Baca juga: Syarat Pindah KK Antar Kabupaten dan Tata Cara yang Harus Diketahui
Cara membuat surat cerai sendiri tidaklah terlalu sulit. Hanya saja seseorang harus menyiapkan energi dan hati untuk mengurus semuanya seorang diri. (SASH)
