Konten dari Pengguna

Contoh Soal Menghitung Warisan Berdasarkan Hukum Waris Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh Soal Menghitung Warisan    Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Soal Menghitung Warisan Foto:Unsplash

Di balik pembagian warisan, terdapat ketetapan hukum yang telah diatur dalam Al Quran. Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Berikut adalah contoh soal menghitung warisan berdasarkan hukum waris Islam yang mungkin berguna bagi Anda.

Baca juga: Mengenal Ahli Waris Ashabah Lengkap dengan Jenis dan Pembagiannya

Contoh Soal Menghitung Warisan dalam Islam

Ilustrasi Contoh Soal Menghitung Warisan Foto:Unsplash

Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dihimpun dari buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim yang disusun oleh Asman (2021:222), simak contoh soal menghitung warisan berdasarkan hukum waris Islam yang mudah dipahami berikut ini.

Contoh Soal 1

Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 180.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu, dan 2 anak laki-laki.

Hasilnya adalah: Pembagian bagian istri 1/8, ibu 1/6, dan 2 anak laki-laki 'asabah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.

Maka pembagiannya adalah:

  • Istri: 1/8 x 24 x Rp 180.000.000,- = Rp 22.500.000,-

  • Ibu: 1/6 x 24 x Rp 180.000.000,- = Rp 30.000.000,-

  • Dua anak laki-laki: 24 - (3+4) x Rp 180.000.000,- = Rp 127.500.000,- Masing-masing anak laki akan memperoleh harta mawaris sebesar Rp 127.500.000,- : 2 = Rp 63.750.000,-

Baca juga: Mengenal Ahli Waris Ashabah Lengkap dengan Jenis dan Pembagiannya

Ilustrasi Contoh Soal Menghitung Warisan Foto:Unsplash

Contoh Soal 2

Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 42.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.

Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya adalah 1/2 dan 2/3 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7. Maka terjadi 7/6.

Maka masing-masing bagiannya adalah:

  • Suami mendapatkan: 3/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 18.000.000,-

  • Dua saudara perempuan sekandung: 4/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 24.000.000,- Masing-masing akan memperoleh harta mawaris sebesar Rp 24.000.000,- : 2 = Rp 12.000.000,-

Demikian contoh soal menghitung warisan berdasarkan syariat Islam. Tujuan utama hukum waris Islam adalah agar harta warisan jatuh ke yang berhak, dan menghindari sengketa di antara ahli waris.

Baca juga: Daftar Kelompok Ahli Waris Lengkap dengan Besaran Pembagiannya.

(DK)