Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Faktor Penghambat Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
13 Februari 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah? Sebagai bangsa Indonesia, kita harus memahami istilah ini dan faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaannya. Simak jawaban selengkapnya dalam artikel ini.
Faktor Penghambat Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia adalah
Sebelum membahas faktor apa saja yang menghambat otonomi daerah di Indonesia, pertama mari kita membahas apa yang dimaksud dengan otonomi daerah. Dihimpun dari Pendidikan Kewarganegaraan karya Permana (2021), kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos yang artinya aturan.
Sehingga, otonomi daerah diartikan sebagai aturan yang mengatur daerahnya sendiri. Sejak Indonesia merdeka, bangsa kita sudah mengenal Komite Indonesia Daerah (KNID) yang merupakan lembaga yang menjalankan pemerintah daerah dan melaksanakan tugas rumah tangga daerahnya. Jadi, otonomi daerah bukanlah sesuatu yang asing bagi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang menjadi faktor keberhasilan dan faktor penghambat. Faktor penghambat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah:
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Otonomi Daerah
Otonomi daerah diatur berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah. UU otonomi daerah merupakan implementasi dari ketentuan pada UUD 1945 yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia.
Ketentuan tentang otonomi daerah tercantum pada pasal 18 ayat 2 UUD 1945 sebagai berikut:
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Sekian penjelasan tentang pengertian dan faktor penghambat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Semoga informasi yang diberikan bisa bermanfaat. (KRIS)