Konten dari Pengguna

Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip dan Tujuannya dalam Ilmu Politik

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang Dimaksud Otonomi Daerah?       Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Apa yang Dimaksud Otonomi Daerah? Sumber www.unsplash.com

Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pemerintahannya. Apa yang dimaksud otonomi daerah? Inilah pengertian, prinsip, dan tujuannya dalam ilmu politik.

Otonomi atau autonomy berasal dari kata dalam bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Pengertian otonomi secara etimologis adalah berdiri sendiri atau pemerintahan sendiri. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian.

Baca juga: Pengertian, Asas, beserta Makna Otonomi Daerah.

Apa yang Dimaksud Otonomi Daerah?

Ilustrasi Otonomi Daerah Sumber www.unsplash.com

Dihimpun dari buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah yang disusun oleh Johan Jasin (2019:120), pengertian otonomi daerah adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan mengikat pada peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip Otonomi Daerah

Daerah otonom memiliki wewenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan undang-undang. Otonomi daerah dijalankan dengan prinsip sebagai berikut.

  1. Prinsip otonomi luas, yaitu kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat.

  2. Prinsip otonomi nyata, adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada, diperlukan, serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.

  3. Prinsip otonomi bertanggung jawab, yakni perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Sumber www.unsplash.com

Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah antara lain sebagai berikut.

  1. Desentralisasi untuk menjaga stabilitas politik dan memudahkan pelayanan pada publik.

  2. Mencapai kemandirian peningkatan kehidupan bermasyarakat melalui pemanfaatan dan pendayagunaan seluruh sumber daya, aset, dan potensi yang ada di daerah.

  3. Untuk lebih meningkatkan pemerataan pembangunan di pelosok daerah.

Otonomi daerah dilaksanakan dengan asumsi dasar memberikan hak kepada wilayah untuk mengatur daerah dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.(DK)