Konten dari Pengguna

Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip dan Tujuannya dalam Ilmu Politik

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Desember 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa yang Dimaksud Otonomi Daerah?       Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Apa yang Dimaksud Otonomi Daerah? Sumber www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pemerintahannya. Apa yang dimaksud otonomi daerah? Inilah pengertian, prinsip, dan tujuannya dalam ilmu politik.
ADVERTISEMENT
Otonomi atau autonomy berasal dari kata dalam bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Pengertian otonomi secara etimologis adalah berdiri sendiri atau pemerintahan sendiri. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian.

Apa yang Dimaksud Otonomi Daerah?

Ilustrasi Otonomi Daerah Sumber www.unsplash.com
Dihimpun dari buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah yang disusun oleh Johan Jasin (2019:120), pengertian otonomi daerah adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan mengikat pada peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip Otonomi Daerah

Daerah otonom memiliki wewenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan undang-undang. Otonomi daerah dijalankan dengan prinsip sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Tujuan Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Sumber www.unsplash.com
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Otonomi daerah dilaksanakan dengan asumsi dasar memberikan hak kepada wilayah untuk mengatur daerah dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.(DK)