Konten dari Pengguna

Hukum Menikah dengan Saudara Jauh dalam Perspektif Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum menikah dengan saudara jauh. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum menikah dengan saudara jauh. Sumber: pexels.com

Dalam ajaran Islam, menikah adalah ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk menikah sesuai dengan syariat Islam. Namun, bagaimana hukum menikah dengan saudara jauh?

Di Indonesia, hal ini kerap kali terjadi. Oleh karena itu, umat muslim perlu memahami hukum pernikahan tersebut dengan baik, agar bisa tetap sah menurut agama maupun negara.

Hukum Menikah dengan Saudara Jauh

Ilustrasi hukum menikah dengan saudara jauh. Sumber: pexels.com

Memiliki pasangan dan menikah dalam agama Islam adalah hal yang sangat dianjurkan. Pasalnya, pernikahan bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri seorang muslim.

Hal ini juga selara sdengan sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadis Muslim yang berbunyi sebagai berikut.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba'at (menikah), maka menikahlah. Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya."

Mengutip dari buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Munakahah (Fikih Munakahah) Ulasan Lengkap Fathul Qarib, Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang (2021:55), hukum menikah dengan saudara dalam perspektif ajaran Islam adalah diperbolehkan dan tetap sah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sepupu dekat maupun sepupu jauh. Bahkan Allah Swt. juga telah menegaskan terkait ketentuan ini dalam Surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi sebagai berikut.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

Artinya, “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Baca Juga: Hukum Puasa Hari Jumat menurut Islam

Itulah penjelasan mengenai hukum menikah dengan saudara jauh dalam perspektif ajaran Islam. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan keislaman umat muslim. (Anne)