Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Hukum Menikah dengan Saudara Sebuyut dalam Agama Islam
23 April 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita tahu bahwa menikah adalah ibadah seumur hidup yang disukai dalam agama Islam. Namun kita juga harus mengetahui beberapa hukum sebelum memutuskan untuk menikah. Salah satunya adalah hukum menikah dengan saudara sebuyut.
ADVERTISEMENT
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini untuk mengetahui hukum tersebut dalam agama Islam.
Hukum Menikah dengan Saudara Sebuyut
Mari kita pahami apa arti pernikahan terlebih dahulu. Mengutip Pernak-Pernik Pernikahan oleh Abdurrozaq Muhammad Ridho (2021:9), pernikahan menurut istilah bahasa mempunyai dua arti sekaligus yaitu bercampur dan sebuah hubungan ikatan yang bersifat mengikat.
Sebelum kita menikah, maka kita harus membekali diri dengan ilmu. Salah satu ilmu yang perlu diketahui adalah mahram. Mahram adalah orang-orang yang tak boleh dinikahi dalam Islam seperti saudara sepersusuan, saudara kandung, hingga saudara dari orang tua.
Lantas, bagaimana hukum menikah dengan saudara sebuyut? Jadi saudara sebuyut bukanlah mahram. Dengan demikian, saudara sebuyut masih boleh dinikahi dan berhukum sah.
ADVERTISEMENT
Pernikahan serupa pernah terjadi pada Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Sayyidah Fatimah, putri dari Rasulullah SAW. Jadi, Ali bin Abi Thalib dan Rasulullah SAW merupakan saudara sepupu karena sama-sama cucu dari Abdul bin Abi Muthalib.
Lantas, Abdul bin Abi Muthalib merupakan kakek buyut dari Sayyidah Fatimah. Dari kisah ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan antara saudara yang mempunyai kakek atau buyut sama diperbolehkan.
Golongan Orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Di atas telah disebutkan tentang mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi. Nah mahram terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Akibat Keturunan
Ada beberapa mahram yang tak boleh dinikahi pria karena keturunan, seperti ibu, anak perempuan, saudara ibu perempuan, saudara ayah perempuan, saudara kandung perempuan, anak perempuan dari saudara perempuan dan laki-laki.
ADVERTISEMENT
2. Akibat Perkawinan
Ada 3 mahram yang tidak boleh dinikahi pria karena perkawinan, seperti mertua, menantu, dan anak-anak dari istri yang dipelihara dan ibunya sudah dicampuri
3. Akibat Sepersusuan
Ada 2 mahram yang tidak boleh dinikahi pria karena sepersusuan, yaitu saudara perempuan sepersusuan dan ibu yang menyusui
Itulah hukum menikah dengan saudara sebuyut dalam Islam serta berbagai penjelasan singkat lainnya. Semoga dapat menjadi panduan bagi Anda sebelum memasuki jenjang pernikahan . (LOV)