Hukum Menikahi Keponakan yang Harus Dipahami

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah adalah ibadah yang mulia. Bagaimanapun juga, hal tersebut tak bisa dilakukan secara sembarangan agar tidak menyalahi aturan agama. Oleh sebab itu, berbagai hal perlu diperhatikan. Misalnya adalah hukum menikahi keponakan.
Hukum ini harus dipahami dengan benar. Dengan demikian, umat muslim bisa saling mengingatkan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hukum Menikahi Keponakan
Menurut buku Menikah Saja, Muhammad Sa’id dan Armyta Dwi Pertiwi (2017: 5), menikah adalah salah satu syariat yang diperintahkan dalam Al-Qur’an serta diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.
Meskipun demikian, umat muslim harus mengetahui hukum-hukum menikah agar rumah tangga yang dibangun sesuai dengan aturan agama. Salah satunya adalah hukum menikahi keponakan.
Jadi, hukum menikahi keponakan yang merupakan anak perempuan dari saudara perempuan atau laki-laki adalah haram karena masih ada pertalian nasab atau keturunan. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat An-Nisa’ ayat 23. Berikut arti dari ayat surat tersebut menurut quran.nu.or.id.
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Keponakan sendiri masih termasuk kerabat. Dalam ilmu sains, pernikahan dengan kerabat dekat dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada keturunannya nanti. Itulah mengapa pernikahan seperti ini tidak boleh dilakukan.
Oleh sebab itu, umat muslim harus mematuhi larangan ini. Jangan sampai mencoba untuk melanggarnya hanya demi kepentingan sendiri.
Baca juga: Alasan Hukum Menikah Menjadi Makruh
Jadi, hukum menikahi keponakan adalah haram dalam Islam. Secara sains, menikahi keponakan juga tidak diperbolehkan karena dapat membawa dampak negatif bagi keturunannya. (LOV)
