Hukum Menikahi Keponakan yang Harus Dipahami

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 April 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustasi Hukum Menikahi Keponakan, Sumber Unsplash Chi N Ph M
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi Hukum Menikahi Keponakan, Sumber Unsplash Chi N Ph M
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menikah adalah ibadah yang mulia. Bagaimanapun juga, hal tersebut tak bisa dilakukan secara sembarangan agar tidak menyalahi aturan agama. Oleh sebab itu, berbagai hal perlu diperhatikan. Misalnya adalah hukum menikahi keponakan.
ADVERTISEMENT
Hukum ini harus dipahami dengan benar. Dengan demikian, umat muslim bisa saling mengingatkan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hukum Menikahi Keponakan

Ilustasi Hukum Menikahi Keponakan, Sumber Unsplash Sandy Millar
Menurut buku Menikah Saja, Muhammad Sa’id dan Armyta Dwi Pertiwi (2017: 5), menikah adalah salah satu syariat yang diperintahkan dalam Al-Qur’an serta diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.
Meskipun demikian, umat muslim harus mengetahui hukum-hukum menikah agar rumah tangga yang dibangun sesuai dengan aturan agama. Salah satunya adalah hukum menikahi keponakan.
Jadi, hukum menikahi keponakan yang merupakan anak perempuan dari saudara perempuan atau laki-laki adalah haram karena masih ada pertalian nasab atau keturunan. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat An-Nisa’ ayat 23. Berikut arti dari ayat surat tersebut menurut quran.nu.or.id.
ADVERTISEMENT
Keponakan sendiri masih termasuk kerabat. Dalam ilmu sains, pernikahan dengan kerabat dekat dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada keturunannya nanti. Itulah mengapa pernikahan seperti ini tidak boleh dilakukan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, umat muslim harus mematuhi larangan ini. Jangan sampai mencoba untuk melanggarnya hanya demi kepentingan sendiri.
Jadi, hukum menikahi keponakan adalah haram dalam Islam. Secara sains, menikahi keponakan juga tidak diperbolehkan karena dapat membawa dampak negatif bagi keturunannya. (LOV)