Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah Menurut Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 April 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum menikahi sepupu dari ayah. Sumber: sandy millar/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum menikahi sepupu dari ayah. Sumber: sandy millar/unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di masyarakat daerah, sering dijumpai pernikahan dengan keluarga dekat. Misalnya, menikahi sepupu, yakni anak paman atau bibi dari pihak ayah. Lantas, bagaimama hukum menikahi sepupu dari ayah menurut ajaran Islam?
ADVERTISEMENT
Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Nikah adalah termasuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun, terkadang ada pernikahan dengan keadaan tertentu seperti pernikahan sepupu.

Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah

Ilustrasi hukum menikahi sepupu dari ayah. Sumber: brooke cagle/unsplash
Dalam ajaran Islam, hukum menikahi sepupu dari ayah adalah diperbolehkan. Karena pada dasarnya sepupu bukan bagian dari orang yang haram untuk dinikahi. Dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 50, Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT
Ayat di atas memiliki tafsir bahwa Allah juga menghalalkan kepada Nabi Saw. untuk menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya.
Selain itu, boleh juga anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah Saw., dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw., kalau Nabi mau menikahinya.
Walaupun boleh dan halal, tetapi beberapa ulama Syafi'iyah berpendapat agar menghindari menikah dengan sepupu. Mengutip buku Tanya Jawab Islam Piss KTB, TIM Dakwah Pesantren (2015), hukum menikah dengan sepupu yakni anak paman atau bibi dari pihak ayah diperbolehkan namun makruh.
Imam al-Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya' Ulumiddin mencantumkan perkataan Sayidina Umar:
ADVERTISEMENT
Lemah yang dimaksud disini adalah, seperti cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati atau stillbirth, dan gangguan mental.
Itulah hukum hukum menikahi sepupu dari ayah menurut ajaran Islam. Jadi, apabila ingin menikahi sepupu sendiri, umat Islam tidak perlu ragu lagi, tetapi perlu diingat ada kemakruhan yang timbul dalam pernikahan tersebut. (ARD)