Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menikahi Sepupu dari Ibu dalam Ajaran Islam
22 April 2023 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , semua hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari sudah diatur dalam Al-Quran maupun hadis. Termasuk perihal perkawinan, di mana dijelaskan ada beberapa orang yang halal dan haram dinikahi. Lalu, bagaimana hukum menikahi sepupu dari ibu? Ini penjelasannya!
ADVERTISEMENT
Hukum Menikahi Sepupu dari Ibu
Momen Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk berkumpul bersama dengan keluarga besar. Terkadang dalam keluarga besar, kita jarang bertemu atau mengenal saudara yang hubungannya sudah cukup jauh.
Dan terkadang ada pertanyaan apakah boleh menikahinya dan lain sebagainya. Dalam ajaran Islam sendiri sudah diatur secara gamblang siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa yang haram untuk dinikahi.
Dikutip dari buku Menikah Saja karya Muhammad Sa’id dan Armya Dwi Pratiwi, (2017) dijelaskan bahwa ada 11 perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Tujuh di antaranya karena hubungan nasab dan empat sisanya karena mahram hubungan pernikahan.
Baca juga: Rukun Nikah Islam dan Syarat Sahnya
ADVERTISEMENT
Lalu pertanyaannya, bagaimana hukum menikahi sepupu dari ibu? Sebenarnya pertanyaan tersebut dapat dijawab berdasarkan pada penjelasan di dalam Surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut.
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan '(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu,' dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tersebut maka dapat diketahui bahwa diperbolehkan menikah dengan anak dari paman atau bibi atau sepupu.
Baik dari saudara ayah maupun ibu, karena sepupu sendiri merupakan orang yang tidak termasuk ke dalam mahram sehingga diperbolehkan untuk melakukan pernikahan.
Demikian adalah penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu dari ibu dalam ajaran Islam untuk menambah wawasan dan pengetahuan. (WWN)