Hukuman bagi Orang yang Berzina dengan Status Belum Menikah dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
28 Februari 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan hukuman bagi orang yang berzina dengan status belum menikah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan hukuman bagi orang yang berzina dengan status belum menikah. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berzina adalah hal yang dilarang dalam agama Islam. Hal inilah yang membuat pelaku zina akan mendapatkan hukuman berat dan dosa besar. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak bisa jelaskan hukuman bagi orang yang berzina dengan status belum menikah.
ADVERTISEMENT
Padahal sebenarnya hukuman untuk pelaku zina sudah dijelaskan secara rinci dalam Alquran. Oleh karena itulah, sangat penting bagi umat muslim untuk mengetahui dan memahami hukum berzina dalam ajaran Islam.

Hukuman bagi Orang yang Berzina dengan Status Belum Menikah

Jelaskan hukuman bagi orang yang berzina dengan status belum menikah. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Al-Umm #13: Kitab Induk Fiqih Islam, Imam Asy-Syafi’i (2020:276), hukuman bagi orang yang berzina dengan status belum menikah dalam ajaran Islam adalah hukuman dera atau cambuk sebanyak 100 kali.
Terkait dengan hukuman tersebut, sudah dijelaskan secara rinci dalam Surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat tersebut, bisa dipahami bahwa hukuman yang akan diterima oleh pelaku zina yang belum menikah adalah cambukan sebanyak 100 kali tanpa adanya belas kasihan. Dengan kata lain, hukuman tersebut dilaksanakan tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang.
Adapun dianjurkan melaksanakan hukuman cambuk tersebut di tempat umum dan terhormat, seperti masjid, agar disaksikan oleh banyak orang. Tujuannya adalah agar orang yang menyaksikan secara tidak langsung mendapat pelajaran dan mengerti pentingnya menahan diri dari perbuatan zina.
Itu dia penjelasan singkat tentang hukuman bagi orang yang berzina dengan status belum menikah dalam ajaran Islam. Beratnya hukuman cambuk ini, diharapkan membuat umat muslim menahan diri dari perbuatan zina yang dibenci Allah Swt. (Anne)
ADVERTISEMENT