Konten dari Pengguna
Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka dalam Islam
28 Februari 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka Sumber Unsplash/Mathieu Stern](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hqn90jh570zn7q8gphkd9tqh.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah mawaris. Dalam Islam, istilah ilmu mawaris lebih dikenal dengan faraid.
ADVERTISEMENT
Hukum mempelajari ilmu faraid adalah fardu kifayah. Artinya, apabila ada satu orang atau satu golongan yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban umat Islam yang lain.
Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka adalah Faraid, Simak Ulasannya!
Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah faraid. Berdasarkan buku Pasti Bisa PAI dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Duta (2021:70), faraid berasal dari bahasa Arab, yang artinya bagian yang sudah ditentukan.
Jadi, ilmu mawaris atau ilmu faraid adalah ilmu pengetahuan dalam lslam yang mempelajari bagian-bagian penerimaan harta warinan yang sudah ditentukan, sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan.
Sebelum harta warisan dibagikan, ada hak-hak yang harus dikeluarkan atau diambil dari harta orang yang meninggal tersebut. Hak-hak tersebut disebut dengan hak-hak mayat yang harus dipenuhi terlebih dulu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Manfaat Ilmu Mawaris
Allah Swt. menghadirkan hukum tentang waris, karena banyak faedah dan manfaat yang dapat diambil di dalamnya jika benar-benar dilaksanakan oleh setiap hamba-Nya.
Banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari dan menerapkan pembagian harta warisan dengan menggunakan hukum mawaris sebagai muslim, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah mawaris. Tujuan dari ilmu mawaris, adalah agar terjadi keteraturan dan kerelaan dari setiap ahli waris dalam pembagian harta warisan .(DK)