Konten dari Pengguna

Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka     Sumber Unsplash/Mathieu Stern
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka Sumber Unsplash/Mathieu Stern

Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah mawaris. Dalam Islam, istilah ilmu mawaris lebih dikenal dengan faraid.

Hukum mempelajari ilmu faraid adalah fardu kifayah. Artinya, apabila ada satu orang atau satu golongan yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban umat Islam yang lain.

Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka adalah Faraid, Simak Ulasannya!

Ilustrasi Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka Sumber Unsplash/Mosquegrapher

Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah faraid. Berdasarkan buku Pasti Bisa PAI dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Duta (2021:70), faraid berasal dari bahasa Arab, yang artinya bagian yang sudah ditentukan.

Jadi, ilmu mawaris atau ilmu faraid adalah ilmu pengetahuan dalam lslam yang mempelajari bagian-bagian penerimaan harta warinan yang sudah ditentukan, sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan.

Sebelum harta warisan dibagikan, ada hak-hak yang harus dikeluarkan atau diambil dari harta orang yang meninggal tersebut. Hak-hak tersebut disebut dengan hak-hak mayat yang harus dipenuhi terlebih dulu, yaitu:

  1. Biaya pengurusan mayat atau jenazah.

  2. Melunasi uutang-utang orang yang meninggal tersebut.

  3. Membayar zakat, baik zakat mal atau zakat fitrah.

  4. Membayarkan wasiatnya, jika orang yang meninggal itu pernah berwasiat.

Manfaat Ilmu Mawaris

Ilustrasi Ilmu yang Membahas tentang Tata Cara Membagi Harta Pusaka Sumber Unsplash/Positive Moslem Attitude

Allah Swt. menghadirkan hukum tentang waris, karena banyak faedah dan manfaat yang dapat diambil di dalamnya jika benar-benar dilaksanakan oleh setiap hamba-Nya.

Banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari dan menerapkan pembagian harta warisan dengan menggunakan hukum mawaris sebagai muslim, yaitu:

  1. Setiap ahli waris mengetahui bagian masing-masing sesuai ketentuan Allah Swt., sehingga tidak saling iri.

  2. Setiap ahli waris akan memperoleh bagiannya secara adil sesuai haknya.

  3. Dapat menghilangkan keserakahan di antara sesama ahli waris.

  4. Dapat menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan antaranggota keluarga.

  5. Menyadari bahwa bagian masing-masing hanyalah sebatas hak. Ahli waris yang mampu diharapkan membantu yang kurang mampu.

  6. Hak waris boleh saja tidak diambil, lalu diberikan kepada saudaranya yang tidak mampu.

  7. Selalu menempuh jalan damai untuk mengatasi perbedaan bagian para ahli waris

  8. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., karena sebagai hamba-Nya mau menjalankan perintah-Nya dengan mengamalkan hukum syariat yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah mawaris. Tujuan dari ilmu mawaris, adalah agar terjadi keteraturan dan kerelaan dari setiap ahli waris dalam pembagian harta warisan.(DK)