Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Info Pemutihan Pajak Jawa Barat 2025, Catat Tanggalnya
21 Maret 2025 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Info pemutihan pajak Jawa Barat 2025 sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak. Program ini biasanya diadakan oleh pemerintah daerah sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat membayar kewajibannya tanpa dikenakan denda. Oleh karena itu, masyarakat Jawa Barat sebaiknya mencari informasinya secara lengkap.
Info Pemutihan Pajak Jawa Barat 2025 untuk Kendaraan Bermotor
Pemutihan adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghapus atau membebaskan denda dan tunggakan pajak tertentu, sehingga masyarakat hanya perlu membayar kewajiban pokoknya. Untuk pajak kendaraan bermotor, pemutihan berarti penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan dalam beberapa tahun.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengadakan program pemutihan pajak bagi warganya. Program ini menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun tertentu. Program ini membebaskan pembayaran pokok dan denda pajak kendaraan bagi masyarakat serta badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan di situs jabarprov.go.id, warga Jawa Barat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam periode tersebut, mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota atau kabupaten maupun jalan provinsi.
Adanya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Bukan itu saja, kegiatan ini diharapkan dapat sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital. Mulai dari E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, hingga BUMDes.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda dapat mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang telah digratiskan. Akan tetapi, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Itu tadi info pemutihan pajak Jawa Barat 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. (DNR)