Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 yang Wajib Diketahui Masyarakat
25 November 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan pesta demokrasi berupa Pemilu kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota. Satu hal yang perlu diketahui sebelum pelaksanaannya adalah jadwal masa tenang Pilkada.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat maupun pasangan calon gubernur, bupati dan walikota. Aturan tersebut ditetapkan dengan harapan pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan aman dan damai.
Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 untuk Diketahui
Dikutip dari laman https://kpu.go.id, pemilihan umum kepala daerah yang dilakukan serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Sebelum pemilihan umum, masyarakat akan memasuki masa yang dimaksud dengan masa tenang.
Satu pertanyaan yang menarik untuk dibahas adalah kapan jadwal masa tenang pilkada 2024? Masa tenang dilakukan sejak tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Artinya masa tenang untuk pilkada tahun ini dimulai pada Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Pelaksanaan masa tenang ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan, karena diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4). Ketika masa tenang ini ada beberapa aturan yang wajib ditaati oleh peserta, tim sukses, hingga pelaksana pilkada.
ADVERTISEMENT
Pada masa tenang ini, semua pihak sudah dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk kampanye yang dilakukan melalui media sosial, media masa maupun secara langsung.
Kampanye yang dilarang adalah kampanye yang bersifat positif, negatif dan juga kampanye hitam atau black campaign. Hal tersebut telah diatur oleh undang-undang yang berlaku dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi secara tegas.
Pada masa tenang ini KPU akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa distribusi logistik pilkada berjalan dengan lancar. KPU dan juga Bawaslu akan fokus untuk mencegah pelanggaran dan mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk Pilkada tahun 2024 .
Bagi pelanggar yang pada masa tenang ini bisa dikenai berbagai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi pidana selama enam tahun penjara hingga denda maksimal hingga Rp1 miliar. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
ADVERTISEMENT
Jadi kesimpulannya jadwal masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu, 24 November 2024. Masa ini bisa digunakan untuk mempertimbangkan calon yang akan dipilih. (WWN)