Konten dari Pengguna

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat dan Syaratnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 April 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat                                                 Sumber Unsplash/Abdul Ridwan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat Sumber Unsplash/Abdul Ridwan
ADVERTISEMENT
Pemerintah di sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025, termasuk Jawa Barat. Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat pun telah diumumkan, agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pemutihan pajak juga dikenal sebagai tax amnesty. Berdasarkan buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Damas Dwi Anggoro (2023:253), pemutihan pajak adalah pengampunan denda, atau pengurangan tunggakan pajak yang diberikan untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

Catat! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat

Ilustrasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat Sumber Unsplash/Tron Le
Pemutihan pajak berlaku untuk pajak kendaraan yang tertunggak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Adapun jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat yang disediakan adalah mulai tanggal 20 Maret - 30 Juni 2025.
Melalui program pemutihan pajak 2025 ini, masyarakat Jawa Barat berkesempatan untuk mendapat penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok. Program ini juga memberikan insentif lainnya seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
Masyarakat Jawa Barat dapat membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025), tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati biaya bea balik nama kendaraan secara gratis.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat

Ilustrasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat Sumber Unsplash/Dwi Asy Syafa'Atul Ulyah
Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan administrasi. Syarat pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat adalah sebagai berikut.

1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

ADVERTISEMENT

2. Pajak Tahunan

ADVERTISEMENT
Pastikan dokumen lengkap sebelum mengunjungi kantor Samsat terdekat. Setelah petugas selesai melakukan verifikasi dan cek kendaraan, pemilik dapat langsung membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat telah dimulai pada tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.(DK)