Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Ada di Indonesia
28 Maret 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai pekerja yang memiliki sejumlah risiko di lingkungan kerja, mendapat jaminan sosial dari perusahaan adalah hal yang penting. Meski begitu, masih banyak pekerja yang tidak bisa sebutkan jenis-jenis jaminan sosial tenaga kerja yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini tidak terlepas dari kurangnya informasi tentang jaminan sosial tersebut. Padahal keberadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sangatlah penting untuk dimiliki dan diberikan oleh perusahaan.
Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia
Mengutip dari buku Merumuskan Ulang Jaminan Sosial: Kembali ke Prinsip-Prinsip Dasar, Vladimir Rys (2011), berikut ini adalah jenis-jenis jaminan sosial tenaga kerja yang ada di Indonesia dan wajib diketahui para pekerja.
1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Demi terciptanya pemeliharaan kesehatan, tiap karyawan berhak mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal ini bisa diwujudkan dengan memberi akses rawat jalan, rawat inap, hingga kondisi gawat darurat.
Artinya, jaminan kesehatan ini harus mencakup berbagai layanan kesehatan yang bersifat promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja diberikan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja, baik saat menuju lokasi kerja atau di tempat kerja. Tak hanya itu, jaminan ini juga melindungi pekerja jika terkena penyakit tertentu akibat bekerja.
ADVERTISEMENT
3. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris. Nantinya, jaminan pensiun ini akan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Jaminan sosial ini didapat dari pungutan iuran sebesar 1% untuk pekerja dan 2% untuk perusahaan berdasarkan gaji yang dilaporkan.
4. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua berfungsi untuk memberi jaminan kepada peserta agar menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia. Santunan hari ini diberikan dalam bentuk uang tunai.
5. Jaminan Kematian
Jaminan kematian akan dinikmati oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan diberikan dalam bentuk uang tunai paling lambat tiga hari kerja pasca klaim diterima dan disetujui oleh BPJSTK.
ADVERTISEMENT
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan sosial ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja atau buruh mengalami PHK. Nantinya, manfaat yang didapat adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Semoga informasi mengenai jenis-jenis jaminan sosial yang ada di Indonesia tersebut bisa bermanfaat bagi para pekerja. (Anne)