Ketahui Apa yang Dimaksud dengan Pernikahan Menurut Istilah Syarat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan salah satu fase dalam kehidupan seseorang. Apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut istilah syariat?
Pernikahan adalah ikatan sakral antara seorang pria dan wanita. Dalam Islam jika sudah matang secara emosional dan mampu, maka pernikahan dapat menyempurnakan separuh agama seseorang.
Apa yang Dimaksud dengan Pernikahan Menurut Istilah Syariat
Nikah berasal dari kata an-nikaah yang maknanya sama dengan tajawwaja yang artinya menikahi, mengawini, maupun pelaksanaan akad. Nikah juga dapat dimaknai sebagai al-wath’ yang artinya berhubungan seksual.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah memiliki arti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Lantas apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut istilah syariat?
Berdasarkan istilah syariat, pernikahan merupakan perjanjian atau akad yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk menghalalkan istimta’ atau hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dari akan akan muncul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang menikah. Ketentuan menikah tertulis dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”.
Tujuan Menikah
Pernikahan memiliki beberapa tujuan. Dikutip dari buku Sudah Siapkah Menikah: Panduan Bagi Siapa Saja yang Sedang dalam Proses Menentukan hal Penting dalam Hidup, Surbakti (2008), salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Selain itu ada beberapa tujuan lainnya sebagai berikut.
1. Memenuhi Kebutuhan Dasar
Tujuan dari menikah adalah memenuhi kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan tersebut di antaranya adalah kebutuhan biologis, emosional, perasaan saling membutuhkan dan lain sebagainya.
2. Menjaga Akhlak
Tujuan lainnya adalah menjaga akhlak. Jika telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka harus menikah. Namun, jika tidak mampu, maka berpuasa untuk membentengi diri dari hawa nafsu terhadap lawan jenis.
3. Meningkatkan Ibadah
Beberapa perbuatan haram dilakukan sebelum menikah. Misalnya adalah kasih sayang antara lawan jenis yang bukan mahram. Namun, setelah menikah, maka akan dicatat sebagai pahala.
Baca juga: Ragam Arti Perkawinan Menurut Bahasa dan Hukum di Indonesia
Apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut istilah syariat? Jadi menurut istilah syariat, pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pria dan wanita yang bukan mahram. Menikah memiliki sejumlah tujuan, misalnya melanjutkan keturunan, meningkatkan ibadah, menjaga akhlak, hingga memenuhi kebutuhan dasar. (FAR)
