Konten dari Pengguna

Ketentuan Cuti Alasan Penting PNS, Wajib untuk Ditaati

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cuti Alasan Penting PNS. Sumber: Unsplash/Eric Rothermel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cuti Alasan Penting PNS. Sumber: Unsplash/Eric Rothermel

PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) mempunyai hak untuk mengajukan cuti, termasuk cuti alasan penting. Cuti alasan penting PNS merupakan cuti yang berbeda dengan cuti tahunan.

Durasi atau jangka waktu cuti alasan penting mengacu pada ketentuan pejabat yang mempunyai wewenang memberikan cuti. Pegawai negeri sipil dapat memperoleh cuti tersebut bila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cuti Alasan Penting PNS yang Menjadi Hak Setiap Pegawai

Ilustrasi Cuti Alasan Penting PNS. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Pratama (2022: 236), cuti adalah hak pekerja yang berarti pembebasan dari semua kewajiban yang berkenaan dengan tanggung jawab pekerjaannya sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi pekerjaan.

Hak tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil). PNS bahkan mempunyai hak untuk memperoleh cuti alasan penting. Cuti alasan penting PNS mempunyai peraturan tertulis, yaitu:

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut menjelaskan ketentuan cuti karena alasan penting secara spesifik. PNS dapat memperoleh cuti karena alasan penting bila terjadi hal berikut:

  • Keluarga (ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia.

  • PNS dapat mengajukan cuti alasan penting jika salah satu keluarga tersebut mengharuskan PNS yang bersangkutan untuk mengurus hak anggota keluarga yang meninggal dunia.

  • Cuti alasan penting juga dapat menjadi hak PNS ketika melangsungkan pernikahan.

Durasi Cuti karena Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil

Ilustrasi Cuti Alasan Penting PNS. Sumber: Unsplash/Estée Janssens

Durasi cuti karena alasan penting bagi setiap PNS berbeda-beda karena tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 angka III huruf E poin 6 menjelaskan,

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu bulan).

PNS dapat memperoleh cuti karena alasan penting dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang memiliki wewenang memberi cuti. Selain karena keluarga sakit atau meninggal dunia, PNS juga dapat cuti alasan penting jika:

  • PNS merupakan laki-laki yang istrinya melahirkan; atau

  • PNS mengalami musibah berupa kebakaran rumah atau bencana alam.

Baca juga: Peraturan tentang Cuti PNS Terbaru 2025 yang Resmi

Cuti alasan penting PNS menjadi bentuk kesempatan bila mengalami kondisi darurat, seperti keluarga sakit (rawat inap), meninggal dunia, melahirkan, atau mengalami bencana. PNS harus membuat pengajuan tertulis dan menaati batas durasi cuti yang diberikan. (AA)